KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) baru-baru ini meluncurkan program pelayanan paspor secara kolektif yang diberi nama "Eazy Passport".
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang mengatakan, melalui program tersebut, pemohon nantinya bisa mengajukan paspor tanpa perlu ke kantor imigrasi, karena petugas yang akan mendatangi pemohon di lokasi yang telah ditentukan.
"Jadi, kami mendatangi pemohon di perkantoran, sekolah, kampus, maupun perumahan. Tujuannya adalah supaya pemohon dari berbagai wilayah tidak bertemu di kantor Imigrasi," kata Arvin saat dihubungi Kompas.com, Senin (21/9/2020).
Baca juga: Berikut Cara Membuat Paspor untuk Lansia, Tidak Perlu Antre Online
Seluruh proses permohonan paspor, mulai dari penyerahan dan pemeriksaan berkas persyaratan, wawancara, serta pengambilan data biometrik berupa foto dan sidik jari, imbuhnya dilakukan di lokasi kegiatan.
Nantinya, paspor yang sudah jadi bisa diambil secara perwakilan atau bisa juga dikirim ke rumah melalui jasa PT Pos Indonesia.
Melansir laman resmi Ditjen Imigrasi Kemenkumham, program pelayanan Eazy Passport menyasar komunitas seperti pegawai di perkantoran pemerintah, TNI, Polri, BUMN, BUMD, swasta, warga perumahan, dan komunitas atau organisasi dengan syarat minimal pemohon sebanyak 50 orang.
Dalam pelaksanaannya, progam pelayanan ini akan menerapkan protokol kesehatan yang ketat demi mencegah penyebaran Covid-19.
Baca juga: Tak Bisa ke Kantor Imigrasi karena Pandemi? Coba Layanan Eazy Passport
Lantas bagaimana cara pengajuan permohonan layanan Eazy Passport?
Informasi lebih lengkapnya dapat disimak di infografik berikut!