Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSBB Ketat Lagi di Jakarta, Setelah Itu Jangan Buru-buru Dilonggarkan Lagi...

Kompas.com - 12/09/2020, 11:05 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - DKI Jakarta akan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)  pada Senin (14/9/2020) depan.

Gubernur DKI Jakarta mengatakan, keputusan memberlakukan PSBB ini setelah mempertimbangkan sejumlah faktor, termasuk ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tingginya tingkat kematian.

"Tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta kecuali untuk menarik rem darurat sesegera mungkin," kata Anies dalam konferensi pers yang disiarkan di kanal Youtube Pemprov DKI, Rabu (9/9/2020).

Tidak terburu-buru dilonggarkan

Epidemiolog Universitas Indonesia (UI) Pandu Riono menilai, keputusan pemberlakuan kembali PSBB ini tepat dan memang harus dilakukan.

Sebab, kondisi Jakarta saat ini berada dalam fase sekarat.

Pandu mengingatkan agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI tidak terburu-buru untuk melonggarkannya, seperti yang dilakukan pada PSBB sebelumnya.

"Dulu itu, sudah berhasil kita menurunkan kasus, tetapi kemudian terlalu cepat dilonggarkan, sehingga terjadi kenaikan kasus luar biasa," kata Pandu kepada Kompas.com, Kamis (10/9/2020).

"Jadi tak boleh lagi ada alasan untuk memulihkan ekonomi. Kalau itu betul-betul perintah presiden yang mau memprioritaskan kesehatan, ayo kita lakukan," lanjut dia.

Menurut dia, tak ada patokan waktu dalam penerapan PSBB ini. Hal yang terpenting adalah menerapkannya dengan ketat.

Baca juga: Perjalanan PSBB Transisi di Jakarta hingga Anies Tarik Rem Darurat...

Manajemen modern

bPenumpang dengan berjaga jarak duduk di kereta MRT tujuan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Rabu (27/5/2020). Presiden Joko Widodo menginstruksikan Panglima TNI untuk mengerahkan personelnya dalam menertibkan masyarakat selama pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) untuk memutus mata rantai penularan Covid-19.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG bPenumpang dengan berjaga jarak duduk di kereta MRT tujuan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Rabu (27/5/2020). Presiden Joko Widodo menginstruksikan Panglima TNI untuk mengerahkan personelnya dalam menertibkan masyarakat selama pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) untuk memutus mata rantai penularan Covid-19.
Pandu menjelaskan, penerapan PSBB juga harus dilakukan dengan menggunakan manajemen modern, yaitu memiliki rencana dan monitoring yang baik.

"Kalau tidak dimonitor, bagaimana mau mengevaluasi PSBB. Dulu apakah dievaluasi? Enggak! Saya yang mengevaluasi, itu pun pakai data yang sifatnya independen. Waktu itu kita bisa melihat ketika 60 persen penduduk patuh tinggal di rumah, 2 minggu kemudian terjadi penurunan kasus drastis sekali," papar Pandu.

"Walau saat itu penerapannya kurang baik, PSBB tetap memiliki efek. Itu sebabnya saya sarankan PSBB. Kalau dulu untuk mencapai efek 60 persen itu lama, sekarang harus lebih cepat. Dalam waktu seminggu 60 persen penduduk lebih harus tinggal di rumah dan mematuhi aturan-aturan PSBB," tambah dia.

Menurut dia, PSBB memiliki konsep yang sama dengan social distancing atau pembatasan sosial.

Artinya, jika semua orang tinggal di rumah, maka itu sama halnya dengan menjaga jarak antar-individu.

Dengan kondisi tersebut, potensi penularan pun akan berkurang dan bahkan hilang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Suhu di Semarang Disebut Lebih Panas dari Biasanya, Ini Penyebabnya Menurut BMKG

Suhu di Semarang Disebut Lebih Panas dari Biasanya, Ini Penyebabnya Menurut BMKG

Tren
Selalu Merasa Lapar Sepanjang Hari? Ketahui 12 Penyebabnya

Selalu Merasa Lapar Sepanjang Hari? Ketahui 12 Penyebabnya

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 13-14 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 13-14 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] UKT dan Uang Pangkal yang Semakin Beratkan Mahasiswa | Kronologi Kecelakaan Bus Subang

[POPULER TREN] UKT dan Uang Pangkal yang Semakin Beratkan Mahasiswa | Kronologi Kecelakaan Bus Subang

Tren
7 Gejala Stroke Ringan yang Sering Diabaikan dan Cara Mencegahnya

7 Gejala Stroke Ringan yang Sering Diabaikan dan Cara Mencegahnya

Tren
Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Izin Kendaraan Mati, Pengusaha Harus Dipolisikan

Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Izin Kendaraan Mati, Pengusaha Harus Dipolisikan

Tren
8 Tanda Batu Ginjal dan Cara Mencegahnya

8 Tanda Batu Ginjal dan Cara Mencegahnya

Tren
400 Produk Makanan India Ditandai Mengandung Kontaminasi Berbahaya

400 Produk Makanan India Ditandai Mengandung Kontaminasi Berbahaya

Tren
Kecelakaan Maut Rombongan SMK di Subang dan Urgensi Penerapan Sabuk Pengaman bagi Penumpang Bus

Kecelakaan Maut Rombongan SMK di Subang dan Urgensi Penerapan Sabuk Pengaman bagi Penumpang Bus

Tren
'Whistleblower' Israel Ungkap Kondisi Tahanan Palestina, Sering Alami Penyiksaan Ekstrem

"Whistleblower" Israel Ungkap Kondisi Tahanan Palestina, Sering Alami Penyiksaan Ekstrem

Tren
9 Negara Tolak Palestina Jadi Anggota PBB, Ada Argentina-Papua Nugini

9 Negara Tolak Palestina Jadi Anggota PBB, Ada Argentina-Papua Nugini

Tren
Vasektomi Gratis dan Dapat Uang Imbalan, Ini Penjelasan BKKBN

Vasektomi Gratis dan Dapat Uang Imbalan, Ini Penjelasan BKKBN

Tren
Pendaftaran CPNS 2024 Diundur hingga Juni 2024, Ini Alasan Kemenpan-RB

Pendaftaran CPNS 2024 Diundur hingga Juni 2024, Ini Alasan Kemenpan-RB

Tren
Profil Jajang Paliama, Mantan Pemain Timnas yang Meninggal karena Kecelakaan

Profil Jajang Paliama, Mantan Pemain Timnas yang Meninggal karena Kecelakaan

Tren
Dampak Badai Magnet Ekstrem di Indonesia, Sampai Kapan Terjadi?

Dampak Badai Magnet Ekstrem di Indonesia, Sampai Kapan Terjadi?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com