Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai Larangan Kata "Anjay", Ini Beda Komnas Perlindungan Anak dan KPAI

Kompas.com - 31/08/2020, 14:09 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Jihad Akbar

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com - Media sosial Twitter diramaikan dengan surat edaran yang melarang penggunaan istilah "anjay".

Surat itu bertuliskan Komite Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA).

Saat dikonfirmasi, Ketua Umum Komnas PA Arist Merdeka Sirait membenarkan surat edaran itu berasal dari institusinya.

Kendati demikian, warganet ramai-ramai mengaitkan larangan itu dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), salah satu di antaranya adalah akun @tubirfess.

"2beer! Setelah mempermasalahkan logo "Djarum" di jersey bulutangkis, sekarang KPAI kembali berulah dg mempermasalahkan kata "anjay"," tulis akun itu pada Sabtu (29/8/2020).

Selain itu, pada Senin (31/8/2020), unggahan disertai #AnjayKPAI juga sempat populer di Twitter. Setidaknya, hingga pukul 12.06 WIB, ada sebanyak 2.410 cuitan.

Baca juga: Ramai soal Larangan Penggunaan Istilah Anjay, Ini Penjelasan Komnas Perlindungan Anak

Lantas, apa perbedaan antara Komnas PA dan KPAI?

Komnas PA merupakan sebuah organisasi independen, sedangkan KPAI merupakan lembaga negara.

Kendati sama-sama membidangi urusan perlindungan anak, KPAI dan Komnas PA merupakan dua lembaga yang berbeda.

Dasar hukum pendirian Komnas PA yakni Surat Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 81/HUK/1997 tentang Pembentukan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia.

Salah satu tokoh yang paling terkenal dalam Komnas PA adalah Setyo Mulyadi atau akrab disapa Kak Seto.

Kak Seto tercatat pernah menjabat sebagai Ketua Umum Komnas PA pada periode 2006-2009.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 09/HUK/2007 tentang Pengukuhan Dewan Komisioner Komisi Nasional Perlindungan Anak Periode 2006-2009.

Baca juga: Larangan Penggunaan Anjay, Reaksi Netizen, dan Kata Ahli Bahasa

Sementara itu, dikutip dari laman kpai.go.id, KPAI merupakan lembaga negara independen yang dibentuk berdasarkan Pasal 74 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

UU tersebut disahkan dalam Sidang Paripurna DPR pada tanggal 22 September 2002.

Halaman:

Terkini Lainnya

5 Pilihan Ikan Tinggi Kalsium, Bantu Cegah Tulang Rapuh

5 Pilihan Ikan Tinggi Kalsium, Bantu Cegah Tulang Rapuh

Tren
7 Tanda Tubuh Kelebihan Gula yang Jarang Diketahui, Termasuk Jerawatan

7 Tanda Tubuh Kelebihan Gula yang Jarang Diketahui, Termasuk Jerawatan

Tren
Wilayah Potensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang 27-28 April 2024

Wilayah Potensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang 27-28 April 2024

Tren
[POPULER TREN] Media Korsel Soroti Shin Thae-yong, Thailand Dilanda Suhu Panas

[POPULER TREN] Media Korsel Soroti Shin Thae-yong, Thailand Dilanda Suhu Panas

Tren
Jadwal Timnas Indonesia di Semifinal Piala Asia U23: Senin 29 April 2024 Pukul 21.00 WIB

Jadwal Timnas Indonesia di Semifinal Piala Asia U23: Senin 29 April 2024 Pukul 21.00 WIB

Tren
Duduk Perkara Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Tak Buka 24 Jam

Duduk Perkara Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Tak Buka 24 Jam

Tren
Benarkah Pengobatan Gigitan Ular Peliharaan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan?

Benarkah Pengobatan Gigitan Ular Peliharaan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan?

Tren
Arkeolog Temukan Buah Ceri yang Tersimpan Utuh Dalam Botol Kaca Selama 250 Tahun

Arkeolog Temukan Buah Ceri yang Tersimpan Utuh Dalam Botol Kaca Selama 250 Tahun

Tren
Beroperasi Mulai 1 Mei 2024, KA Lodaya Gunakan Rangkaian Ekonomi New Generation Stainless Steel

Beroperasi Mulai 1 Mei 2024, KA Lodaya Gunakan Rangkaian Ekonomi New Generation Stainless Steel

Tren
Pindah Haluan, Surya Paloh Buka-bukaan Alasan Dukung Prabowo-Gibran

Pindah Haluan, Surya Paloh Buka-bukaan Alasan Dukung Prabowo-Gibran

Tren
3 Skenario Timnas Indonesia U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris

3 Skenario Timnas Indonesia U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris

Tren
Hak Angket Masih Disuarakan Usai Putusan MK, Apa Dampaknya untuk Hasil Pilpres?

Hak Angket Masih Disuarakan Usai Putusan MK, Apa Dampaknya untuk Hasil Pilpres?

Tren
Daftar Cagub DKI Jakarta yang Berpotensi Diusung PDI-P, Ada Ahok dan Tri Rismaharini

Daftar Cagub DKI Jakarta yang Berpotensi Diusung PDI-P, Ada Ahok dan Tri Rismaharini

Tren
'Saya Bisa Bawa Kalian ke Final, Jadi Percayalah dan Ikuti Saya... '

"Saya Bisa Bawa Kalian ke Final, Jadi Percayalah dan Ikuti Saya... "

Tren
Thailand Alami Gelombang Panas, Akankah Terjadi di Indonesia?

Thailand Alami Gelombang Panas, Akankah Terjadi di Indonesia?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com