Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Larangan Penggunaan Istilah "Anjay", Ini Penjelasan Komnas Perlindungan Anak

Kompas.com - 30/08/2020, 11:07 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Jihad Akbar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Media sosial Twitter diramaikan dengan surat edaran dari Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mengenai penggunaan istilah "anjay".

Dalam edaran tersebut, Komnas PA meminta publik agar menghentikan penggunaan istilah "anjay" untuk tujuan merendahkan dan melecahkan.

Surat edaran itu dibagikan oleh beberapa akun, di antaranya adalah akun @tubirfess.

"2beer! Setelah mempermasalahkan logo "Djarum" di jersey bulutangkis, sekarang KPAI kembali berulah dg mempermasalahkan kata "anjay"," tulis akun itu.

Hingga Minggu (30/8/2020) sekitar pukul 10.00 WIB, unggahan tersebut disukai oleh 14,5 ribu orang dan dibagikan sebanya 9 ribu kali.

Sebagai catatan, Komnas PA merupakan organisasi independen, berbeda dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang merupakan lembaga negara independen.

Baca juga: Jokowi Teken Perpres Perlindungan Anak Korban dan Anak Saksi

Penjelasan Komnas PA

Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, membenarkan adanya surat edaran tersebut.

Menurutnya, larangan penggunaan istilah "anjay" harus dilihat dari beberepa sudut pandang dan tergantung konteks pemakaian.

"Apakah itu bermakna merendahkan martabat, melecehkan, membuat orang jadi galau atau sensara, kalau unsur itu terpenuhi, maka istilah anjay tentu itu mengandung kekerasan. Jika mengandung kekerasan, maka tak ada toleransi," kata Arist saat dihubungi Kompas.com, Minggu (30/8/2020).

Bahkan, menurutnya penggunaan "anjay" dalam konteks tersebut bisa dipidana sebagai bentuk kekerasan verbal sesuai dengan ketentuan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Akan tetapi, apabila istilah tersebut digunakan dalam konteks memuji atau mengungkapkan rasa kekaguman, maka Komnas PA tak mempermasalahkan penggunaan istilah "anjay".

"Bisa saja kalau maknannya pujian atau salut terhadap prestasi orang atau produk spektakuler, itu tidak apa-apa, silakan dipakai," jelas dia.

Arist menjelaskan, adanya surat edaran tersebut dilatarbelakangi oleh aduan masyarakat kepada Komnas PA.

Sebagai respons atas aduan dan keresahan masyarakat itu, Komnas PA pun mengeluarkan surat larangan penggunaan istilah "anjay" dalam konteks merendahkan, melecehkan, atau berkata kasar.

Dia pun tak mempermasalahkan tanggapan negatif dari sejumlah warganet.

"Kalau ada orang kontra, tidak apa-apa. Itu kebebasan ekspresi, Komnas PA tidak tersinggung. Tugas Komnas PA untuk meluruskan itu. Komnas PA ini sahabat anak tanpa diskriminasi," tuturnya.

"Jadi kalau ada dampak menimbulkan kekerasan, maka komnas harus hadir di situ," tambahnya.

Baca juga: Komnas PA Desak Pemerintah Kucurkan Subsidi Internet untuk Murid Belajar Online

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com