Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Larangan Penggunaan "Anjay", Reaksi Netizen, dan Kata Ahli Bahasa

Kompas.com - 31/08/2020, 08:18 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mengeluarkan seruan penghentian penggunaan kata "anjay".

Seruan itu disampaikan melalui keterangan resmi yang dirilis, Sabtu (29/8/2020).

"Anjay" yang digunakan dalam satu kalimat bermakna merendahkan martabat seseorang dianggap Komnas PA termasuk dalam kekerasan verbal dan dapat dipidanakan.

Sementara, diksi yang sama jika digunakan untuk menunjukkan kekaguman, rasa salut, pujian, dan sebagainya, maka tidak ada masalah karena bukan mengandung kekerasan dan tidak berpotensi menimbulkan ketersinggungan, sakit hati, atau kerugian.

"Penggunaan istilah 'anjay' harus dilihat dari berbagai sudut pandang, tempat, dan makna," tulis keterangan resmi yang ditandatangani Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait dan Sekretaris Jenderal, Dhanang Sasongko.

Jika unsur kekerasan dalam penggunaan istilah itu terpenuhi dinilai dapat merendahkan martabat orang lain dan mengandung makna perisakan atau bullying maka pelaku dapat dipidanakan.

Hal ini mengacu pada UU No 34 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak.

Topik bahasan populer di Twitter

Larangan yang dikeluarkan Komnas PA ini menjadi salah satu topik yang paling banyak dibahas di Twitter Indonesia, Minggu (30/8/2020) hingga Senin (31/8/2020) pagi ini.

Lebih dari 213.000 twit dibuat menggunakan istilah 'anjay' untuk menyampaikan pendapat terkait larangan ini.

Sebagian besar dari netizen mengaku heran dan tidak habis pikir dengan larangan ini.

Menurut warganet, banyak hal yang lebih penting untuk diperhatikan daripada megurus penggunaan bahasa slank dalam interaksi masyarakat.

Pada Senin (31/8/2020) pagi ini, kebanyakan twit berisi sindiran atas larangan penggunaan "anjay".

Kata anjay banyak digunakan di Twitter pagi ini, Senin (31/8/2020) menanggapi larangan yang dikeluarkan oleh Komnas PATwitter Kata anjay banyak digunakan di Twitter pagi ini, Senin (31/8/2020) menanggapi larangan yang dikeluarkan oleh Komnas PA

Klarifikasi Komnas PA

Menanggapi keramaian yang terjadi di media sosial, Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, membenarkan surat edaran yang beredar.

Namun, kata dia, larangan ini berlaku untuk penggunaan pada konteks tertentu.

"Apakah itu bermakna merendahkan martabat, melecehkan, membuat orang jadi galau atau sengsara, kalau unsur itu terpenuhi, maka istilah anjay tentu itu mengandung kekerasan. Jika mengandung kekerasan, maka tak ada toleransi," kata Arist, seperti diberitakan Kompas.com, Minggu (30/8/2020).

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com