Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ferdian Andi
Peneliti dan Dosen

Peneliti Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum) | Pengajar di Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta

Great Reset Hukum di Masa Pandemi

Kompas.com - 21/08/2020, 15:26 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

KETUA Eksekutif Forum Ekonomi Dunia (World Economic Forum) Profesor Klaus Schwab menyerukan, di tengah situasi pandemi Covid-19 ini hakikatnya memberikan peluang untuk merefleksikan, menata kembali dan menata ulang dunia kita.

Pandemi Covid-19 pada akhirnya mendorong lahirnya gagasan “Great Reset” sebagai refleksi untuk membangun sistem ekonomi dan sosial yang lebih adil, berkelanjutan dan tangguh.

Great reset membutuhkan instrumen kontrak sosial baru dimana keadilan dan martabat manusia sebagai basisnya.

Penjelasan Great Reset itu dapat ditemui melalui laman resmi WEF. Klaus Schwab bersama Thierry Malleret juga menulis buku khusus mengenai ide tersebut dengan judul “Covid-19: The Great Reset”.

Penataan ulang secara besar-besaran (great reset) saat pandemi ini memang memiliki relevansi dan urgensi sebagai bentuk respons atas tatanan sosial yang telah berubah total saat pandemi.

Penataan ulang secara besar-besaran ini, dalam konteks Indonesia, harus dipastikan tetap dalam jalur konstitusi dan demokrasi.

Pandemi Covid-19 telah melahirkan krisis kesehatan yang memberi dampak turunan yang terkait langsung dengan hajat hidup orang banyak seperti ekonomi, sosial, birokrasi, pendidikan hingga lingkungan.

Krisis kesehatan ini juga menjadikan negara dalam posisi dilema antara memilih menangani Covid-19 secara konsisten atau memilih untuk mengatasi dampak turunannya.

Gagasan great reset imbas pandemi ini merupakan pilihan ideal sebagai langkah nyata untuk merespons perubahan yang terjadi imbas pandemi ini.

Penataan ulang ini harus ditujukan untuk mengembalikan tatatanan yang berkeadilan, berkelanjutan, berkeadaban dan berkemanusiaan sebagaimana amanat adilihung yang terkandung di Pancasila dan konstitusi.

Gayung bersambut, Presiden Jokowi dalam Sidang Tahunan MPR pada Jumat (14/8/2020) juga menyebutkan pandemi yang memberi dampak terhadap ekonomi menjadi momentum untuk melakukan re-start, re-booting dan men-setting ulang semua sistem.

Hukum sebagai pendulum

Penataan ulang secara besar-besaran ini sebenarnya sejalan dengan praktik disrupsi yang terjadi secara masif imbas keberadaan digital.

Pandemi dan digital pada akhirnya menjadi dua katup yang memaksa warga dunia untuk melakukan adaptasi. Meski, dua hal tersebut memiliki titik pijak yang berbeda.

Perubahan tatanan masyarakat saat pandemi Covid-19 ini harus dijadikan momentum perubahan tata kelola di berbagai bidang yang dituangkan melalui instrumen hukum.

Penuangan kebijakan melalui instrumen hukum ini penting untuk memastikan penataan ulang secara besar-besaran memiliki daya ikat dan laku, berjangka panjang serta berkesinambungan (suistainable).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Penjelasan Polisi dan Dinas Perhubungan soal Parkir Liar di Masjid Istiqlal Bertarif Rp 150.000

Penjelasan Polisi dan Dinas Perhubungan soal Parkir Liar di Masjid Istiqlal Bertarif Rp 150.000

Tren
Apa yang Terjadi jika BPJS Kesehatan Tidak Aktif Saat Membuat SKCK?

Apa yang Terjadi jika BPJS Kesehatan Tidak Aktif Saat Membuat SKCK?

Tren
Uji Coba Implan Otak Neuralink Pertama untuk Manusia Alami Masalah, Ini Penyebabnya

Uji Coba Implan Otak Neuralink Pertama untuk Manusia Alami Masalah, Ini Penyebabnya

Tren
BPOM Rilis 76 Obat Tradisional Tidak Memenuhi Syarat dan BKO, Ini Daftarnya

BPOM Rilis 76 Obat Tradisional Tidak Memenuhi Syarat dan BKO, Ini Daftarnya

Tren
Update Banjir Sumbar: Korban Meninggal 41 Orang, Akses Jalan Terputus

Update Banjir Sumbar: Korban Meninggal 41 Orang, Akses Jalan Terputus

Tren
Ini Penyebab Banjir Bandang Landa Sumatera Barat, 41 Orang Dilaporkan Meninggal

Ini Penyebab Banjir Bandang Landa Sumatera Barat, 41 Orang Dilaporkan Meninggal

Tren
Gara-gara Mengantuk, Pendaki Gunung Andong Terpeleset dan Masuk Jurang

Gara-gara Mengantuk, Pendaki Gunung Andong Terpeleset dan Masuk Jurang

Tren
Badai Matahari Mei 2024 Jadi yang Terkuat dalam 20 Tahun Terakhir, Apa Saja Dampaknya?

Badai Matahari Mei 2024 Jadi yang Terkuat dalam 20 Tahun Terakhir, Apa Saja Dampaknya?

Tren
5 Temuan Polisi soal Kondisi Bus yang Kecelakaan di Subang, Bekas AKDP hingga Rangka Berubah

5 Temuan Polisi soal Kondisi Bus yang Kecelakaan di Subang, Bekas AKDP hingga Rangka Berubah

Tren
Nilai Tes Online Rekrutmen BUMN Tiba-tiba Turun di Bawah Standar, Ini Kronologinya

Nilai Tes Online Rekrutmen BUMN Tiba-tiba Turun di Bawah Standar, Ini Kronologinya

Tren
Pakai Cobek dan Ulekan Batu Disebut Picu Batu Ginjal, Ini Faktanya

Pakai Cobek dan Ulekan Batu Disebut Picu Batu Ginjal, Ini Faktanya

Tren
7 Pilihan Ikan Tinggi Zat Besi, Hindari Kurang Darah pada Remaja Putri

7 Pilihan Ikan Tinggi Zat Besi, Hindari Kurang Darah pada Remaja Putri

Tren
Pendaftaran CPNS 2024: Link SSCASN, Jadwal, dan Formasinya

Pendaftaran CPNS 2024: Link SSCASN, Jadwal, dan Formasinya

Tren
6 Tanda Tubuh Terlalu Banyak Konsumsi Garam

6 Tanda Tubuh Terlalu Banyak Konsumsi Garam

Tren
BMKG Sebut Badai Matahari Ganggu Jaringan Starlink Milik Elon Musk

BMKG Sebut Badai Matahari Ganggu Jaringan Starlink Milik Elon Musk

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com