Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Niknik M. Kuntarto
Dosen UMN. Ahli linguistik forensik.

Dr. Niknik M. Kuntarto, M.Hum, selain Dosen UMN, juga aktif sebagai ahli linguistik forensik dan pegiat bahasa Indonesia bagi penutur asing (BIPA) di bawah Yayasan Kampung Bahasa Bloombank Indonesia.

Peringatan Hari Bhayangkara: Selisik Linguistik Forensik

Kompas.com - 01/07/2020, 04:18 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Bahasa tak terlepas dari hakikat keberadaan manusia karena itulah yang menjadi peranti komunikasi antarmanusia. Manusia tanpa bahasa sama seperti burung tanpa sayap karena sayaplah yang mencirikan burung dan bahasalah yang mencirikan manusia.

Noam Chomsky, Bapak Liguistik dunia, menyebutkan bahwa jika mempelajari bahasa, pada hakikatnya kita sedang mempelajari esensi manusia, yang menjadikan keunikan manusia itu sendiri.

Bahasa dikatakan menjadi keunikan yang mencirikan manusia dan membedakannya dengan makhluk hidup lainnya. Pernyataan ini tidak berarti bahwa hanya manusia yang memiliki peranti komunikasi.

Binatang disebut tidak berbahasa, tetapi tetap bisa berkomunikasi. Namun, seperti peribahasa “lidah tak bertulang”, dalam berkomunikasi terkadang tanpa sadar atau bahkan secara sadar kita menyampaikan sesuatu dengan menggunakan bahasa yang mengandung makna ganda sehingga memunculkan persepsi yang berbeda.

Terlebih jika ternyata bahasa yang kita gunakan mengandung ujaran kebencian, penghinaan, atau bahkan pencemaran nama baik yang berakhir di meja hijau. Di sinilah diperlukan pemahaman tentang bahasa hukum.

Di sinilah juga diperlukan pemahaman bagaimana agar terhindar dari kejahatan bahasa yang berujung jerat hukum.

Linguistik forensik adalah bidang kajian yang mampu menyelisik hubungan antara bahasa, hukum, dan kejahatan.

Lingustik forensik atau linguistik hukum merupakan cabang dari linguistik yang menganalisis dan meneliti kehidupan kebahasaan manusia yang terkait dengan hukum.

Linguistik forensik merupakan bidang linguistik terapan yang melibatkan hubungan antara bahasa, hukum, dan kejahatan, baik secara lisan maupun tulis.

Secara lisan bisa saja terjadi saat berpidato, presentasi, iklan, merek, acara di televisi, dan ujaran langsung dan secara tulis dapat terjadi saat menulis buku, status di media sosial, percakapan melalui media sosial.
Menurut Janet Holmes dalam An Introduction to Sociolinguistics (2013: 430), para ahli bahasa forensik bekerja dalam konteks sosio yang sangat luas. Juga meneliti tentang bagaimana bahasa dalam bentuk tulisan dan ucapan secara legal.

Mereka juga memberikan fakta-fakta hukum tentang permasalahan kebahasaan. Kadang-kadang permasalahan kebahasaan ini melibatkan analisis bahasa dan komunikasi dalam konteks hukum, seperti polisi yang mengitrograsi, interaksi dalam ruang hukum, atau dokumen yang legal, atau bisa juga menguji kebahasaan dalam academic writing (kasus plagiat), merek dagang, percakapan dalam telepon, pesan ataupun email.

Coulthard dan Johson (2007:5) menyimpulkan bahwa fokus utama kajian linguistik forensik yaitu bahasa dokumen legal, bahasa polisi penegak hukum, interview dengan anak-anak atau saksi- saksi, interaksi di ruang sidang, bukti-bukti linguistik, kesaksian ahli dalam persidangan, kepengarangan dan plagiarisme, dan fonetik forensik identifikasi penutur.

Ini dibutuhkan seorang ahli bahasa yang berpengalaman dalam hukum. Seorang ahli sosiolinguistik forensik untuk mengidentifikasikan klue sosiolinguistik serta pengertiannya yang akan membantu menjawab pertanyaan secara legal dan berkontribusi terhadap keadilan secara tuntas.

Janet Holmes juga menjelaskan bahwa ahli bahasa forensik telah berkontribusi sebagai ahli terhadap masalah hukum pembunuhan, pelecehan seksual, penculikan, penggelapan, narkoba, dan masih banyak tindak kriminal lainnya serta pelanggaran hukum.
Berdasarkan gambaran tersebut, dapat disimpulkan bahwa betapa pentingnya peranan seorang ahli linguistik forensik dalam menganalisis antara bahasa, hukum, dan kejahatan.

Selain menjadi garda terdepan dalam membela kebenaran, ia juga dapat menyelisisk sebuah kasus kebahasan hingga terungkap sesuai dengan keadilan dan kebenaran yang seharusnya memang hadir menyelamatkan seseorang atau sekelompok orang yang tertuduh.

Fungsi dan peran ahli bahasa Indonesia sebagai penganalisis hubungan antara bahasa dan penegakan, masalah, perundang-undangan, perselisihan atau proses dalam hukum yang berpotensi melibatkan beberapa pelanggaran terhadap hukum atau keharusan untuk mendapatkan penyelesaian hukum.

Selain itu, ahli bahasa berperan sebagai pengkaji bahasa proses hukum dan bahasa sebagai bukti, baik lisan maupun tulisan. Ahli bahasa juga berperan sebagai ahli klasifikasi teks untuk mengetahui bentuk linguistik sebagai bukti investigasi fungsi teks tersebut dan mengaitkankannya pada konteks masalah tersebut berada.

Terakhir, peranan ahli bahasa juga adalah sebagai pengungkap suatu kejahatan berbahasa baik kejahatan berbahasa berwujud lisan maupun tulisan yang berupa penghinaan, ancaman, penipuan, bahkan kejahatan seperti pencurian dan penculikan

Siapa yang harus Menyelisik Linguistik Forensik?

Untuk menjadi seorang ahli bahasa yang baik dan benar dibutuhkan beberapa persyaratan yang berhubungan dengan sikap dasar dan kompetensi.

Sikap dasar yang pertama, niat tulus membela kebenaran, independen, tidak memihak kepada salah satu pihak, fokus pada kasus yang ditangani saat itu, tidak menghubung-hubungkan dengan kasus sebelumnya yang pernah menimpa salah satu pihak, jujur, hanya berbicara tentang masalah berdasarkan sisi bahasa dan multidisiplin ilmunya.

Sementara itu, kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang ahli bahasa forensik secara formal berlatar belakang bahasa; menguasai teori bahasa; berpengalaman menangani konflik kebahasaan atau minimal pernah magang atau pernah menjadi asisten ahli linguistik forensik untuk beberapa kasus, menyelisik secara komprehensif dan kontekstual, fokus pada bidang yang digeluti, dan mengetahui undang-undang atau peraturan dan norma agama, sosial atau budaya yang berhubungan dengan kasus.

Terdapat dua istilah yang biasa digunakan di masyarakat tentang orang yang menyelisik forensik bahasa: yakni saksi ahli bahasa dan ahli bahasa.

Apa berbedaan di antara kedua istilah itu?

Saksi ahli bahasa biasa diberikan seorang ahli bahasa yang dihadirkan di persidangan sebagai saksi yang dapat meringankan pelapor atau terlapor atau sebaliknya memberatkan pelapor atau terlapor.

Seorang saksi ahli bahasa dapat berdiri pada posisi pembela pelapor atau terlapor. Sementara itu, ahli bahasa adalah ahli dalam bidang bahasa yang ditunjuk oleh negara/lembaga hukum/pengacara untuk menganalis kasus bahasa forensik yang terjadi.

Sebagai contoh, saat gelar perkara yang melibatkan Basuki Tjahaja Purnama dalam kasus dugaan penistaan agama, dihadirkan beberapa saksi ahli bahasa dari pelapor dan saksi ahli bahasa dari terlapor yang akan membela terlapor, juga dihadirkan ahli bahasa yang sengaja ditunjuk oleh Pemerintah (kepolisian) untuk menjadi penerang dalam menyelisik kasus bahasa forensik.

Ahli bahasa tidak memiliki kepentingan untuk membela baik terlapor maupun pelapor, tetapi akan bicara sesuai dengan bidang ilmu yang ditekuninya, yakni bahasa.

Sehubungan dengan penjelasan tersebut, saya cenderung hanya menggunakan istilah ahli bahasa, bukan saksi ahli bahasa, karena berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa istilah saksi ahli bahasa kuranglah tepat selama ia tidak mendengar sendiri, tidak melihat sendiri, dan tidak mengalami sendiri peristiwa tersebut.

Istilah ahli bahasa adalah yang paling tepat karena kehadiran seorang ahli bahasa seperti yang Janet Holmes katakan adalah sebagai pengidentifikasi masalah secara komprehensif sehingga hingga tuntas (2013: 340).

Ia akan menyelisik dari berbagai bidang ilmu yang berkaitan dengan bahasa. Ia tidak hanya menganalisis secara gramatikal, struktural, tetapi juga mengaitkan dengan bidang ilmu bahasa yang lain seperti sosiolinguistik, psikolinguistik, analisis wacana, semantik, semiotik, hermeneutik, dan stilistik.

Ia hanya boleh bicara sesuai dengan kemampuan bidang yang ditekuni dan dikuasainya: bahasa. Jikalau harus menguasai ilmu lain yang berhubungan dengan kasus yang sedang ditanganinya, cukuplah ia mengetahuinya. Ia harus belajar dan mengetahui KUHAP, Undang-Undang Pornografi, Undang-Undang Informatika dan Transaksi Elektronik, peraturan penanganan ujaran kebencian, ilmu agama, sosial, politik, hokum, plagiat, dll.

Namun, perlu digarisbawahi bahwa semua itu hanya untuk menambah wawasan atau pengetahuan yang dapat membantu kelancaran tugasnya sebagai ahli bahasa. Ia harus berkontribusi dalam menemukan kebenaran demi keadilan dari sisi bahasa.

Jadi, hapus dan lupakanlah ungkapan bahwa “Seorang ahli bahasa membela yang bayar, bukan membela yang benar!” Justru ia hadir sebagai “Pembela Kebenaran secara Komprehensif”.

Kesadaran atas Keterbatasan Seorang Ahli Linguistik Forensik

Seorang ahli linguistik forensik juga manusia yang tak luput dari keterbatasan. Oleh karena itu, pihak kepolisian biasanya akan mencari opini kedua sebuah kasus sebagai perbandingan jawaban atau jika perlu dihadirkan ahli bahasa ketiga untuk penyempurnaan jawaban.

Namun, jika memiliki kesadaran diri yang tinggi, kita bisa menghindari kesalahan tersebut atau paling tidak mampu meminimalisasinya. Potensi kesalahan itu, biasanya, ada pada pilihan seorang ahli bahasa dalam menentukan pisau yang akan mengupas masalah tertentu.

Metode apa atau pendekatan apa yang akan digunakan untuk menyelisik kasus konflik bahasa tersebut?

Sebuah kasus tidak hanya cukup tuntas diselisik oleh satu atau dua pendekatan. Bisa jadi beberapa pisau analisis sehingga pemahamannya menjadi lengkap dan komprehensif. Sebagai contoh kasus seorang pria yang tersinggung ketika dirinya disebut “berengsek” oleh pesaingnya dalam dunia usaha.

Menurut KBBI “berengsek” memang dimaknai sebagai umpatan, tetapi seorang ahli bahasa harus melihat secara gramatikal. Apakah kata itu mengacu atau ditujukan kepada seseorang atau pada situasi yang ada? Atau ketika seorang ahli bahasa menyelisik pernyataan seorang politikus “Kalau saya boleh berkata, rasanya ingin saya katakan bahwa kamu itu bangsat!”

Secara gramatikal, tidak ada yang salah dari kalimat itu. Itu hanya pengandaian dengan hadirnya ungkapan “Kalau saya boleh…”. Namun, berdasarkan analisis wacana bahwa setiap kalimat itu mempunya maksud yang dapat ditelusuri sebagai tindak tutur ilokusi.

Ada niat dan motif yang tidak terungkap di balik sebuah pernyataan. Kalimat tersebut bisa saja mengandung niat dan motif ketidaksukaan atau kebencian.

Kasus berikutnya misalnya kasus seseorang yang tersinggung karena ungkapan “Goblok, rek!” Menurut KBBI, kata goblok berarti bodoh sekali. Seorang ahli bahasa jangan langsung memutuskan bahwa ungkapan itu mengandung penghinaan.

Lihatlah secara kontekstual. Lihat dari sudut pandang sosiolinguitik. Bagaimana bahasa pisuhan digunakan di masyarakat Surabaya. Penutur yang berasal dari Surabaya biasa menggunakan ungkapan pisuhan itu sebagai keakraban.

Sementara itu, lawan bicara yang berasal dari Jawa Barat, tentu tidak akan menerima masalah ini sebagai suatu kesalahpahaman bahasa. Unsur budaya dapat menjelaskan masalah ini.

Oleh karena itulah, diperlukan pemahaman yang komprehensif dan kontekstual dalam menangani konflik bahasa yang melibatkan multidisiplin ilmu bahasa.

Contoh kasus selanjutnya, seseorang melaporkan sebuah kalimat di dalam buku yang dinilai mengandung perbuatan mengajak perzinaan. Kalimat tersebut adalah “Kalau pacarmu ngajak ML, boleh-boleh saja.”

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com