Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Niknik M. Kuntarto
Dosen UMN. Ahli linguistik forensik.

Dr. Niknik M. Kuntarto, M.Hum, selain Dosen UMN, juga aktif sebagai ahli linguistik forensik dan pegiat bahasa Indonesia bagi penutur asing (BIPA) di bawah Yayasan Kampung Bahasa Bloombank Indonesia.

Peringatan Hari Bhayangkara: Selisik Linguistik Forensik

Kompas.com - 01/07/2020, 04:18 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Di dalam agitasi keberpihakan jelas. Bung Karno jelas sebagai seorang agitator.

Apakah bisa orang yang berada di luar kelompok itu menjadi agitator? Tentu bisa! Multatuli seorang Belanda, tetapi dengan jelas berpihak kepada Indonesia. Bahkan sosok dengan nama asli Eduard Douwerd Dekker ini menentang aturan tanam paksa dan membantu Indonesia menuju peraihan kemerdekaan.

Apakah Multatuli seorang agitator bermakna positif? Ya, bagi Indonesia. Namun, bagaimana pandangan orang Belanda?

Kelima, berita negatif dan berita hitam. Biasanya penyampaian kalimat berupa berita negatif dan berita hitam banyak dilakukan menjelang pemilihan umum atau pemilu.

Apa perbedaan berita negarif dan berita hitam? Berita negatif adalah informasi yang negataif tentang seseorang atau sekelompok orang dan berita itu memang benar adanya.

Berita negatif didukung dengan adanya fakta dan data yang cukup, benar, dan digali dari pihak yang berkompeten. Namun, data dan fakta itu akan mengerucut pada suatu simpulan atau rapor (kinerja) buruk suatu pihak.

Contoh kalimat berupa berita negatif: Menurut keimigrasian, di era presiden A, tenaga kerja asing (TKA) membanjiri Indonesia bahkan naik hingga 5 kali lipat dibanding era presiden B. (informasi negatif dan benar).

Berita negatif ini masih dapat dibenarkan untuk menekan popularitas pihak lain meskipun yang diungkapkan tidak seimbang karena yang diungkap hanya fakta negatif, tidak menyertakan fakta positif atau kondisi yang sesungguhnya, misalnya dengan adanya TKA ke Indonresia justru investasi asing meningkat, industri pun tumbuh dan berkembang secara signifikan.

Sementara itu, berita hitam disampaikan tanpa adanya fakta dan data yang benar. Kalau pun ada, data dan fakta itu tidak valid dan biasanya dirilis oleh orang yang tidak berkompeten.

Berita hitam inilah berhubungan dengan poin keenam yakni berita bohong atau hoaks. Ada baiknya kita selalu menyaring informasi apa pun terlebih dahulu sebelum membagikannya kepada orang lain.

Untuk menghindari hoaks, kita dapat menggunakan aplikasi pengecekan berita seperti Google Image dan Hoax Analyzer. Saya sangat suka dengan program Kementerian Informasi dan Komunikasi dalam melawan hoaks: “Saring sebelum Sharing”. Mari kita melakukan saring berita sebelum sharing.

Ketujuh, klarifikasi. Masih ingat kalimat kontroversi juru bicara pemerintah dalam penanganan Covid-19, Achmad Yurianto? Ya, beberapa saat setelah kalimat pernyataan tentang si kaya dan si miskin menjadi pembicaraan masyarakat, segera Achmad Yurianto memberikan klarifikasi atas pernyataannya yang dinilai ambigu bagi sebagian masyarakat Indonesia.

Oleh karena itu, ketika tanpa sadar kita terlanjur berbahasa yang sanggup memunculkan konflik, segera lakukan klarifikasi sebelum semua terlambat.

Kedelapan, penggunaan media komunikasi. Sadarilah dan bijaklah dalam menggunakan media komunikasi terutama media sosial. Kembali ke poin yang pertama dan kedua: iktikad dan motif.

Niat baik dan selalu ingin bermanfaat bagi orang lain menjadi dasar ketika berkomunikasi dengan menggunakan media sosial. Sadarilah bahwa kita tidak bisa seenaknya menyuarakan perasaan atau pikiran kita tanpa memperhatikan apakah pernyataan kita pantas atau tidak diucapkan atau disampaikan.

Sadarilah bahwa ketika kita berani melakukannya, ingatlah bahwa akan banyak masyarakat yang membaca dan mengetahui apa yang kita lontarkan.

Bagaimana jika di antara mereka ada yang tersinggung? Kalau pun tidak bermaksud menjelek-jelekkan orang lain, tetapi bagaimana jika ada orang lain yang tidak menyukai kita lalu melaporkan kita kepada orang lain?

Penggunaan media komunikasi tidak hanya di media sosial, tetapi juga melalui media lain seperti buku, acara rapat, seminar, aplikasi rapat daring, dan WA Group. Hal ini berhubungan dengan poin selanjutnya kesembilan, yakni potensi ketersebaran.

Ketika menggunakan bahasa sebagai alat komunikasi di ruang publik, sadarilah bahwa apa yang kita sampaikan itu bisa berpotensi ketersebarannya bisa ke mana saja.

Saat ini siapa pun bisa menjadi penulis dadakan, wartawan dadakan, kamerawan dadakan, videografer dadakan dan dengan mudah menggunggah sebuah berita atau cerita ke media sosial seperti Facebook, Youtube, dll yang bisa diakses oleh siapa pun.

Suatu hari, seorang teman datang kepada saya dengan membawa kisah yang menyedihkan. Dia seorang mahasiswa S-3 di sebuah perguruan tinggi yang baru saja menyelesaikan ujian tertutup.

Dia merasa mendapatkan perlakuan yang kurang menyenangkan saat salah satu penguji menolak temuan penelitiannya dan penguji itu meminta agar dia mengikuti apa yang biasa dilakukannya.

"Sudahlah, ikuti apa kata penguji! Yang penting kita lulus!"

"Ya, benar, ikuti kaya penguji saja dulu biar cepat lulus!"

"Kalau mau mempertahankan idealismemu, nanti saja berkarya setelah lulus. Jangan sekarang! Saran kami, ikuti saja penguji agar segera jadi doktor!"

Begitulah saran dari teman, dosen, dan promotor. Pikir dia, untuk apa kuliah dan mengadakan penelitian selama tiga tahun, tetapi temuan barunya itu ditolak salah satu penguji. Itu sama saja mengingkari hati nurani.

Itu paradigma lama. Kita harus mereposisinya. Justru disertasi kita haruslah merupakan puncak karya kita yang terhebat dan wajib kita pertahankan secara ilmiah.

Ingat, S-3 adalah strata pendidikan tertinggi, tidak ada lagi S-4. Kemudian, dia mencurahkan isi hati dengan segala kekecewaannya di What’s App Group (WAG) kelasnya yang anggotanya sudah seperti saudara sendiri.

Mungkin karena di antara mereka bernasib yang sama, berjuang mencapai gelar doktor dengan usaha yang maksimal. Dengan leluasanya, dia menceritakan kekecewaannya kepada salah salah penguji tersebut juga kepada promotornya.

Dia juga merasa heran, mengapa orang yang mengujinya adalah dosen S-2 yang tidak pernah mengajar bahkan membimbing mahasiswa S-3. Mengapa Kaprodi memilihnya? Dia juga mengajak agar teman-teman seangkatannya menjiwai penelitian dengan minat dan idealism yang bermakna besar.

Warnailah penelitian dengan gairah ruh ideologi sehingga menjadi penelitian yang berjiwa. Jika harus melulu mengikuti apa kata penguji, di mana prinsip kebebasan akademik? Bukankah sah-sah saja jika kita tetap mempertahankan penelitian kita asal temuan kita diimbangi dengan idealisme yang disertai argumen yang kuat.

Ternyata, curhatannya berujung masalah. Di antara anggota kelompok, ada seseorang di group itu membuat tangkapan layar dan entah bagaimana caranya, hasil tangkapan layar itu sampai ke penguji tersebut.

Masalah ini berujung pada ancaman penguji bahwa kalau tidak mau meminta maaf, penguji itu akan melaporkan teman saya dengan tuduhan pencemaran nama baik. Di sinilah sebagai ahli bahasa, pengetahuan Undang-Undang ITE dibutuhkan.

Berdasarkan hasil disekusi dengan ahli ITE dan juga berdasarkan hasil memperlajari Undang-Undang ITE, dijelaskan bahwa orang yang mencurahkan perasaannya di WAG tidak dapat dikenai tuduhan pencemaran nama baik karena dia curhat di grup terbatas.

Lagipula orang yang dicurhatkan tidak ada di dalam kelompok tersebut. Justru, seseorang yang melakukan tangkap layar itulah yang dinilai melakukan kejahatan dan dapat dikenai UU ITE Pasal 45 Ayat (3) Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Sepuluh, persepsi. Ketika berkomunikasi di mana pun, hindari persepsi yang bisa digolongkan ujaran kebencian, penghinaan, penistaan, pencemaran nama baik, dan perbuatan yang kurang menyenangkan orang lain dengan tetap merawat penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar.

Hindari berkomunikasi yang dapat dipersepsikan sebagai upaya membangun opini dan berpeluang memunculkan konflik bahasa. Terakhir, sebelas, bukalah hati dan pikiran kita untuk belajar literasi digital.

Bila dihubungkan dengan dunia komunikasi saat ini dengan keanekaragaman media komunikasi di media sosial dan dengan kemudahan berkomunikasi tanpa batas berpeluang menimbulkan konflik kebahasaan.

Kita dituntut jeli dalam membedakan antara berita bohong atau informasi yang sengaja dibuat untuk menyesatkan orang dan kebenaran. Oleh karena itu, diperlukan suatu upaya menapis setiap informasi yang akan kita bagikan atau setiap komentar yang akan kita sampaikan.

Selain harus terbiasa menapis bahasa yang akan kita gunakan, menapis informasi yang akan kita serap dan sebar, diperlukan juga pengetahuan literasi digital berdasarkan Undang-Undang ITE sehingga akan terbangun budaya bermedia sosial dengan bijak. Dengan demikian, diharapkan semua ini mampu menghindari konflik bahasa yang mampu memicu perpecahan bangsa.

Merawat bahasa berarti merawat bangsa. Mari gunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar demi persatuan dan kesatuan bangsa kita yang tercinta ini: Indonesia.

Mari juga ikut membantu Kepolisian Indonesia dalam menangani dan mengatasi masalah konflik bahasa yang harus dapat ditangani dengan baik karena jika tidak, konflik bahasa dapat merongrong prinsip berbangsa dan bernegara Indonesia yang Berbhineka Tunggal Ika serta melindungi keragaman kelompok dalam bangsa ini.

Mari kita ikut serta belajar dalam memahami dan mengetahui bentuk-bentuk konflik bahasa dan cara menghindari konflik tersebut sehingga terbebas dari jeratan hukum.

Terakhir, mari kita dukung peran penting pihak kepolisian selaku aparat negara yang memiliki tugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat demi terciptanya kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia yang Berbhineka Tunggal Ika. Selamat Hari Bhayangkara untuk Kepolisian Republik Indonesia!

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Profil Shaun Evans, Wasit Indonesia vs Korsel Piala Asia U23 2024

Profil Shaun Evans, Wasit Indonesia vs Korsel Piala Asia U23 2024

Tren
Kenya Diterjang Banjir Bandang, KBRI Pastikan Kondisi WNI Aman

Kenya Diterjang Banjir Bandang, KBRI Pastikan Kondisi WNI Aman

Tren
Jadwal Festival Lampion Waisak Borobudur 2024, Tukar Tiket Mulai Mei

Jadwal Festival Lampion Waisak Borobudur 2024, Tukar Tiket Mulai Mei

Tren
Penelitian Menemukan Bagaimana Kucing Menghasilkan Suara Dengkuran Uniknya

Penelitian Menemukan Bagaimana Kucing Menghasilkan Suara Dengkuran Uniknya

Tren
Daftar Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa, Shin Tae-yong Paling Lama

Daftar Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa, Shin Tae-yong Paling Lama

Tren
Belum Terjual, Mobil Mario Dandy Dilelang mulai Rp 809 Juta, Simak Cara Belinya

Belum Terjual, Mobil Mario Dandy Dilelang mulai Rp 809 Juta, Simak Cara Belinya

Tren
Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Shin Tae-yong dan Pratama Arhan Akan Hadapi Rekannya

Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Shin Tae-yong dan Pratama Arhan Akan Hadapi Rekannya

Tren
Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Kick Off 00.30 WIB

Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Kick Off 00.30 WIB

Tren
Kronologi Perampok Sebar Uang Curian Rp 250 Juta untuk Mengecoh Kejaran Warga di Jambi

Kronologi Perampok Sebar Uang Curian Rp 250 Juta untuk Mengecoh Kejaran Warga di Jambi

Tren
20 Negara Penduduk Terbanyak di Dunia 2024, Indonesia Nomor Berapa?

20 Negara Penduduk Terbanyak di Dunia 2024, Indonesia Nomor Berapa?

Tren
Ilmuwan Akhirnya Tahu Apa Isi Bulan, Disebut Mirip dengan Bumi

Ilmuwan Akhirnya Tahu Apa Isi Bulan, Disebut Mirip dengan Bumi

Tren
14 Kepala Daerah Penerima Satyalancana dari Jokowi, Ada Bobby tapi Gibran Batal Hadir

14 Kepala Daerah Penerima Satyalancana dari Jokowi, Ada Bobby tapi Gibran Batal Hadir

Tren
KAI Sediakan Fitur 'Connecting Train' untuk Penumpang yang Tidak Dapat Tiket di Stasiun

KAI Sediakan Fitur "Connecting Train" untuk Penumpang yang Tidak Dapat Tiket di Stasiun

Tren
Daftar Dugaan Keterlibatan Keluarga SYL dalam Pencucian Uang, Digunakan untuk Skincare dan Renovasi Rumah

Daftar Dugaan Keterlibatan Keluarga SYL dalam Pencucian Uang, Digunakan untuk Skincare dan Renovasi Rumah

Tren
Daftar Keluarga Jokowi yang Terima Penghargaan, Terbaru Bobby Nasution

Daftar Keluarga Jokowi yang Terima Penghargaan, Terbaru Bobby Nasution

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com