Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

28.233 Kasus Covid-19 di Indonesia, Ini Arti Zona Merah, Oranye, Kuning, dan Hijau

Kompas.com - 03/06/2020, 20:49 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Virdita Rizki Ratriani

Tim Redaksi

Sumber Kompas TV

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah memetakan penyebaran virus corona pada setiap kabupaten di Indonesia.

Terbaru, pada hari Rabu (3/6/2020), tercatat adanya 684 kasus baru, membuat jumlah total kasus infeksi Covid-19 yang telah terjadi di Indonesia menjadi sebanyak 28.233 kasus.

Ada empat kategori wilayah terkait penyebaran Covid-19, yaitu risiko tinggi yang ditandai dengan zona merah, risiko sedang ditandai dengan zona oranye.

Kemudian, risiko rendah dengan zona kuning ,dan zona hijau yang menjelaskan kabupaten/kota tidak atau belum terdampak.

Selain menandai status bahaya dari sebuah wilayah yang terpapar Covid-19, zona warna juga digunakan untuk menandai protokol kesehatan yang harus diterapkan dan dipatuhi.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Zona Hitam di Surabaya dan Mengapa Bisa Terjadi?

Penjelasan tentang masing-masing zona

Dilansir dari Color Zone Pandemic Response Version 2 yang dipublikasikan oleh Chen Shen dan Yaneer Bar-Yam pada laman New England Complex Systems Institute (2/3/2020), berikut adalah penjelasan mengenai zona warna dalam pandemi Covid-19:

Zona Hijau

Zona hijau berarti negara atau wilayah tanpa kasus yang dikonfirmasi atau dengan beberapa kasus infeksi yang datang dari negara lain. 

Pada wilayah ini kesadaran masyarakat perlu ditingkatkan, termasuk protokol pencegahan penyakit menular seperti jarak sosial, cuci tangan, dan pemakaian masker.

Pengembangan proses respons cepat untuk menguji gejala yang terkait dengan warga domestik juga perlu dilakukan.

Baca juga: Politisi Nasdem Minta Daerah Zona Hijau Covid-19 Berlakukan New Normal

Selain itu, pemberlakuan tes di perbatasan untuk individu yang bepergian dari Zona Kuning atau Oranye dengan tujuan untuk mengidentifikasi individu yang bergejala, misal demam atau batuk.

Penumpang yang datang dari kendaraan yang sama, seperti pesawat, kereta, bus, dan mobil juga diwajibkan untuk melakukan tes.

Jika positif, maka wajib menjalani karantina 14 selama hari, karantina juga berlaku bagi penumpang serta awak lainnya. Kemudian dilakukan komunikasi dengan daerah asal untuk menentukan tindakan yang sesuai.

Terakhir, mewajibkan karantina 14 hari untuk individu yang berisiko, termasuk semua pendatang dari Zona Merah.

Baca juga: Rumah Ibadah yang Dibuka Saat PSBB di Tangsel yang Berada di Zona Hijau Covid-19

Zona Kuning

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com