KOMPAS.com - Pemerintah melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah memetakan penyebaran virus corona pada setiap kabupaten di Indonesia.
Terbaru, pada hari Rabu (3/6/2020), tercatat adanya 684 kasus baru, membuat jumlah total kasus infeksi Covid-19 yang telah terjadi di Indonesia menjadi sebanyak 28.233 kasus.
Ada empat kategori wilayah terkait penyebaran Covid-19, yaitu risiko tinggi yang ditandai dengan zona merah, risiko sedang ditandai dengan zona oranye.
Kemudian, risiko rendah dengan zona kuning ,dan zona hijau yang menjelaskan kabupaten/kota tidak atau belum terdampak.
Selain menandai status bahaya dari sebuah wilayah yang terpapar Covid-19, zona warna juga digunakan untuk menandai protokol kesehatan yang harus diterapkan dan dipatuhi.
Baca juga: Mengenal Apa Itu Zona Hitam di Surabaya dan Mengapa Bisa Terjadi?
Dilansir dari Color Zone Pandemic Response Version 2 yang dipublikasikan oleh Chen Shen dan Yaneer Bar-Yam pada laman New England Complex Systems Institute (2/3/2020), berikut adalah penjelasan mengenai zona warna dalam pandemi Covid-19:
Zona hijau berarti negara atau wilayah tanpa kasus yang dikonfirmasi atau dengan beberapa kasus infeksi yang datang dari negara lain.
Pada wilayah ini kesadaran masyarakat perlu ditingkatkan, termasuk protokol pencegahan penyakit menular seperti jarak sosial, cuci tangan, dan pemakaian masker.
Pengembangan proses respons cepat untuk menguji gejala yang terkait dengan warga domestik juga perlu dilakukan.
Baca juga: Politisi Nasdem Minta Daerah Zona Hijau Covid-19 Berlakukan New Normal
Selain itu, pemberlakuan tes di perbatasan untuk individu yang bepergian dari Zona Kuning atau Oranye dengan tujuan untuk mengidentifikasi individu yang bergejala, misal demam atau batuk.
Penumpang yang datang dari kendaraan yang sama, seperti pesawat, kereta, bus, dan mobil juga diwajibkan untuk melakukan tes.
Jika positif, maka wajib menjalani karantina 14 selama hari, karantina juga berlaku bagi penumpang serta awak lainnya. Kemudian dilakukan komunikasi dengan daerah asal untuk menentukan tindakan yang sesuai.
Terakhir, mewajibkan karantina 14 hari untuk individu yang berisiko, termasuk semua pendatang dari Zona Merah.
Baca juga: Rumah Ibadah yang Dibuka Saat PSBB di Tangsel yang Berada di Zona Hijau Covid-19
Zona Kuning
Zona kuning berarti negara atau daerah dengan beberapa kasus penularan lokal, tetapi tanpa kelompok penularan komunitas. Menerapkan protokol kesehatan yang sama dengan Zona Hijau
Mengidentifikasi kontak dari kasus yang dikonfirmasi (pelacakan kontak), dan melakukan pengujian, pemantauan maupun isolasi mandiri.
Mengeluarkan imbauan keselamatan pribadi termasuk jarak sosial, mencuci tangan, dan etika bersin.
Memantau kondisi kesehatan kelompok orang yang sering terlibat kontak sosial, terutama di daerah di mana penularan lokal terdeteksi, untuk deteksi dini kasus dan outbreak.
Mendesak warga untuk menghindari pertemuan yang tidak penting, terutama di ruang tertutup, serta memberikan perlindungan maksimal untuk staf medis.
Baca juga: Pekanbaru Zona Kuning Covid-19, Sudah Sepekan Nihil Kasus Baru
Zona oranye berarti negara atau wilayah yang berdekatan dengan Zona Merah atau dengan klaster penyebaran kecil
Menerapkan protokol kesehatan yang sama dengan Zona Kuning. Mewajibkan protokol keselamatan pribadi termasuk pemakaian masker wajah.
Menunda atau membatalkan pertemuan dan acara yang tidak penting. Mendisinfeksi tempat umum dengan cairan disinfektan.
Melakukan tes secara aktif kepada semua orang dengan gejala Covid-19. Meningkatkan kapasitas dan kecepatan tes Covid-19.
Baca juga: Surabaya Jadi Zona Hitam, Pemkot: Setelah Itu Dikasih Warna Apa Lagi?
Zona Merah
Negara atau wilayah yang telah mempertahankan transmisi komunitas. Menerapkan protokol kesehatan yang sama dengan Zona Oranye.
Menutup sekolah, tempat ibadah, dan bisnis. Membatasi perjalanan hanya untuk tujuan penting.
Memberlakukan lockdown (karantina) bagi komunitas yang telah terinfeksi virus corona dan menjaga orang-orang tetap berada di rumah mereka serta mengirimkan kebutuhan mereka tanpa kontak fisik.
Melacak dan mengarantina mereka yang pernah terlibat kontak dengan kasus positif Covid-19. Mengerahkan sumber daya nasional seperti medis dan logistik untuk area karantina.
Menyediakan fasilitas terpisah untuk kasus infeksi dari layanan kesehatan lainnya. Menyiapkan berbagai tingkatan rumah sakit untuk memisahkan dan menangani kasus dengan tingkat keparahan berbeda.
Baca juga: Epidemiolog: PSBL Harus Diterapkan di Seluruh Jakarta, Tak Hanya Zona Merah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.