KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkues) secara resmi tidak akan memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada sejumlah pegawai negeri sipil (PNS).
Hal itu sebagai bentuk penghematan anggaran belanja pemerintah untuk menyokong pembiayaan Covid-19.
Merujuk Surat Menteri Keuangan (Menkeu) per tanggal 30 April 2020 yang ditujukan kepada Menpan-RB, Tjahjo Kumolo terdapat daftar PNS yang tidak mendapatkan THR pada lebaran kali ini.
Baca juga: 839 PNS Terdeteksi Covid-19, Ini Imbauan BKN
Lantas, siapa saja mereka?
Informasi selengkapnya dapat disimak di infografik berikut ini!