Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Johar Arief

Produser Program Talk Show Satu Meja The Forum dan Dua Arah Kompas TV

Wartawan dan saat ini produser program talk show Satu Meja The Forum dan Dua Arah di Kompas TV ? Satu Meja The Forum setiap Rabu pukul 20.00 WIB LIVE di Kompas TV ? Dua Arah setiap Senin pukul 22.00 WIB LIVE di Kompas TV

Birokrasi Indonesia Melawan Pandemi Corona

Kompas.com - 08/04/2020, 09:38 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta resmi bertatus wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Keputusan ini akhirnya ditandatangani Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada Senin (6/4/2020) malam. Pelaksanaan PSBB di Ibu Kota secara resmi dimulai sejak Jumat (10/4/2020) besok.

Jakarta merupakan daerah pertama yang berstatus PSBB sejak Presiden Jokowi menerbitkan Keppres Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat (KKM) serta Peraturan Pemerintah (PP) PSBB untuk melawan pandemi Corona pada Selasa (31/3) lalu.

Permohonan DKI untuk ditetapkan sebagai wilayah PSBB dilayangkan Gubernur DKI Anies Baswedan kepada Menteri Kesehatan pada Kamis (2/4/2020).

Jakarta merupakan episentrum penyebaran Virus Corona di Indonesia. Jakarta juga mencatatkan jumlah kematian tertinggi pasien Corona di Tanah Air.

Hingga Selasa (7/4/2020), jumlah pasien positif Corona di DKI mencapai 1.395 dengan jumlah kematian mencapai 133 orang.

Setidaknya butuh waktu empat hari bagi Menteri Kesehatan dan Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 untuk memutuskan status wilayah PSBB DKI.

Sebelum akhirnya merestui permintaan DKI, Menteri Kesehatan Terawan sempat mengembalikan proposal DKI dan meminta Gubernur Anies untuk melengkapi sejumlah data dan dokumen yang dipersyaratkan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan arahan terkait penanganan covid-19 kepada kepala SKPD, wali kota, camat, dan lurah se-Jakarta di Gedung Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Kamis (19/3/2020).DOK. PEMPROV DKI JAKARTA Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan arahan terkait penanganan covid-19 kepada kepala SKPD, wali kota, camat, dan lurah se-Jakarta di Gedung Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Kamis (19/3/2020).

Data dan dokumen tersebut antara lain jumlah kasus menurut waktu, penyebaran kasus menurut waktu, kejadian transmisi lokal, serta kesiapan daerah atas sejumlah aspek.

Pemerintah Provinsi DKI pun diberi waktu dua hari untuk melengkapi data-data ini. Namun, sikap Menteri Terawan mendadak berubah. Ia akhirnya menandatangani keputusan PSBB DKI.

Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dalam mengajukan permohonan PSBB, kepala daerah harus menyertakan data peningkatan jumlah kasus menurut waktu, penyebaran kasus menurut waktu, dan kejadian transmisi lokal.

Selain itu, kepala daerah juga mesti menyampaikan kajian mengenai kesiapan daerah tentang ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial, dan aspek keamanan.

Birokrasi

Birokrasi menjadi salah satu kendala terbesar dalam perang melawan pandemi Corona. Pola pikir birokratif masih saja terjadi bahkan dalam menghadapi kondisi darurat sekalipun.

Padahal, saat dilantik Oktober lalu, Presiden Jokowi bertekad untuk mengubur birokrasi yang berbelit-belit.

Dalam kondisi kedaruratan menghadapi pandemi Corona, Pemerintah seharusnya mampu bergerak lincah.

Namun, harapan ini agaknya jauh panggang dari api. Sejumlah langkah mendesak harus tertunda karena prosedur dan administrasi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Jadwal Timnas Indonesia di Semifinal Piala Asia U23: Senin 29 April 2024 Pukul 21.00 WIB

Jadwal Timnas Indonesia di Semifinal Piala Asia U23: Senin 29 April 2024 Pukul 21.00 WIB

Tren
Duduk Perkara Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Tak Buka 24 Jam

Duduk Perkara Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Tak Buka 24 Jam

Tren
Benarkah Pengobatan Gigitan Ular Peliharaan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan?

Benarkah Pengobatan Gigitan Ular Peliharaan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan?

Tren
Arkeolog Temukan Buah Ceri yang Tersimpan Utuh Dalam Botol Kaca Selama 250 Tahun

Arkeolog Temukan Buah Ceri yang Tersimpan Utuh Dalam Botol Kaca Selama 250 Tahun

Tren
Beroperasi Mulai 1 Mei 2024, KA Lodaya Gunakan Rangkaian Ekonomi New Generation Stainless Steel

Beroperasi Mulai 1 Mei 2024, KA Lodaya Gunakan Rangkaian Ekonomi New Generation Stainless Steel

Tren
Pindah Haluan, Surya Paloh Buka-bukaan Alasan Dukung Prabowo-Gibran

Pindah Haluan, Surya Paloh Buka-bukaan Alasan Dukung Prabowo-Gibran

Tren
3 Skenario Timnas Indonesia U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris

3 Skenario Timnas Indonesia U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris

Tren
Hak Angket Masih Disuarakan Usai Putusan MK, Apa Dampaknya untuk Hasil Pilpres?

Hak Angket Masih Disuarakan Usai Putusan MK, Apa Dampaknya untuk Hasil Pilpres?

Tren
Daftar Cagub DKI Jakarta yang Berpotensi Diusung PDI-P, Ada Ahok dan Tri Rismaharini

Daftar Cagub DKI Jakarta yang Berpotensi Diusung PDI-P, Ada Ahok dan Tri Rismaharini

Tren
'Saya Bisa Bawa Kalian ke Final, Jadi Percayalah dan Ikuti Saya... '

"Saya Bisa Bawa Kalian ke Final, Jadi Percayalah dan Ikuti Saya... "

Tren
Thailand Alami Gelombang Panas, Akankah Terjadi di Indonesia?

Thailand Alami Gelombang Panas, Akankah Terjadi di Indonesia?

Tren
Sehari 100 Kali Telepon Pacarnya, Remaja Ini Didiagnosis “Love Brain'

Sehari 100 Kali Telepon Pacarnya, Remaja Ini Didiagnosis “Love Brain"

Tren
Warganet Sebut Ramadhan Tahun 2030 Bisa Terjadi 2 Kali, Ini Kata BRIN

Warganet Sebut Ramadhan Tahun 2030 Bisa Terjadi 2 Kali, Ini Kata BRIN

Tren
Lampung Dicap Tak Aman karena Rawan Begal, Polda: Aman Terkendali

Lampung Dicap Tak Aman karena Rawan Begal, Polda: Aman Terkendali

Tren
Diskon Tiket KAI Khusus 15 Kampus, Bisakah untuk Mahasiswa Aktif?

Diskon Tiket KAI Khusus 15 Kampus, Bisakah untuk Mahasiswa Aktif?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com