Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta resmi bertatus wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Keputusan ini akhirnya ditandatangani Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada Senin (6/4/2020) malam. Pelaksanaan PSBB di Ibu Kota secara resmi dimulai sejak Jumat (10/4/2020) besok.
Jakarta merupakan daerah pertama yang berstatus PSBB sejak Presiden Jokowi menerbitkan Keppres Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat (KKM) serta Peraturan Pemerintah (PP) PSBB untuk melawan pandemi Corona pada Selasa (31/3) lalu.
Permohonan DKI untuk ditetapkan sebagai wilayah PSBB dilayangkan Gubernur DKI Anies Baswedan kepada Menteri Kesehatan pada Kamis (2/4/2020).
Jakarta merupakan episentrum penyebaran Virus Corona di Indonesia. Jakarta juga mencatatkan jumlah kematian tertinggi pasien Corona di Tanah Air.
Hingga Selasa (7/4/2020), jumlah pasien positif Corona di DKI mencapai 1.395 dengan jumlah kematian mencapai 133 orang.
Setidaknya butuh waktu empat hari bagi Menteri Kesehatan dan Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 untuk memutuskan status wilayah PSBB DKI.
Sebelum akhirnya merestui permintaan DKI, Menteri Kesehatan Terawan sempat mengembalikan proposal DKI dan meminta Gubernur Anies untuk melengkapi sejumlah data dan dokumen yang dipersyaratkan.
Data dan dokumen tersebut antara lain jumlah kasus menurut waktu, penyebaran kasus menurut waktu, kejadian transmisi lokal, serta kesiapan daerah atas sejumlah aspek.
Pemerintah Provinsi DKI pun diberi waktu dua hari untuk melengkapi data-data ini. Namun, sikap Menteri Terawan mendadak berubah. Ia akhirnya menandatangani keputusan PSBB DKI.
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dalam mengajukan permohonan PSBB, kepala daerah harus menyertakan data peningkatan jumlah kasus menurut waktu, penyebaran kasus menurut waktu, dan kejadian transmisi lokal.
Selain itu, kepala daerah juga mesti menyampaikan kajian mengenai kesiapan daerah tentang ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial, dan aspek keamanan.
Birokrasi menjadi salah satu kendala terbesar dalam perang melawan pandemi Corona. Pola pikir birokratif masih saja terjadi bahkan dalam menghadapi kondisi darurat sekalipun.
Padahal, saat dilantik Oktober lalu, Presiden Jokowi bertekad untuk mengubur birokrasi yang berbelit-belit.
Dalam kondisi kedaruratan menghadapi pandemi Corona, Pemerintah seharusnya mampu bergerak lincah.
Namun, harapan ini agaknya jauh panggang dari api. Sejumlah langkah mendesak harus tertunda karena prosedur dan administrasi.