Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Infeksi Melonjak, Jepang Umumkan Status Darurat Nasional Virus Corona

Kompas.com - 06/04/2020, 16:00 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Perdana Menteri (PM) Jepang, Shinzo Abe akan mengumumkan status darurat nasional terkait penyebaran wabah virus corona di Jepang pada Selasa (7/4/2020).

Dilansir dari The Japan Times (6/4/2020) seorang pejabat pemerintah mengatakan bahwa rencana ini dilakukan menimbang lonjakan kasus infeksi yang menimpa Tokyo dan kota-kota besar lain belakangan ini.

Sumber tersebut mengatakan Perdana Menteri Abe dijadwalkan menyampaikan rencananya terkait pemberlakuan status darurat nasional pada Senin sore saat rapat dengar pendapat dengan tim penanggulangan virus corona.

Pada rapat tersebut, Abe diharapkan meminta pendapat dari komite penasihat, yang terdiri dari para ahli penyakit menular, untuk menentukan apakah situasi saat ini sudah memenuhi syarat untuk dinyatakan sebagai status darurat nasional.

Baca juga: Terapkan Darurat Nasional, Jepang Pertimbangkan Durasi 6 Bulan

Diumumkan Selasa

Sumber tersebut juga mengatakan bahwa pemerintah akan mengumumkan status darurat nasional secara resmi pada hari Selasa (7/4/2020) dan mulai efektif pada Rabu (8/4/2020).

Apabila status darurat diumukan, Abe diminta untuk menentukan secara spesifik wilayah mana saja yang akan ditetapkan sebagai darurat nasional dan jangka waktunya.

Kota-kota besar seperti Tokyo dan Osaka kemungkinan besar akan ditetapkan sebagai wilayah darurat nasional. Status tersebut juga kemungkinan akan ditetapkan di Prefektur Hyogo, kata sumber tersebut.

Sebelumnya, Abe terlihat ragu untuk menetapkan status darurat nasional karena khawatir dengan dampak ekonomi yang ditimbulkan.

Namun, dia mengubah pendiriannya setelah melihat lonjakan infeksi virus corona yang terjadi di wilayah metropolitan beberapa hari belakangan ini.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang direvisi pada bulan Maret untuk mencakup virus corona, Perdana Menteri memiliki wewenang untuk menyatakan status darurat nasional.

Hal ini dapat dilakukan jika virus tersebut menimbulkan "bahaya besar" bagi keselamatan dan jika penyebaran yang cepat dari virus ini dapat berdampak besar pada perekonomian.

Virus corona sendiri disebut-sebut telah meningkatkan risiko resesi Jepang.

Baca juga: Positif Corona, Komedian Jepang Kehilangan Indera Penciuman dan Perasa

Implikasi Kebijakan

Penetapan status darurat nasional ini akan memberi wewenang kepada kepala daerah dari wilayah yang terdampak penetapan status ini untuk menetapkan kebijakan tetap di rumah dan menutup bisnis/tempat usaha.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com