Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejarah Korpri, Wadah Berhimpun ASN

Kompas.com - 30/11/2023, 15:00 WIB
Widya Lestari Ningsih

Penulis

KOMPAS.com - Korps Pegawai Republik Indonesia atau biasa disebut Korpri adalah satu-satunya organisasi dan wadah berhimpun Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan bagian integral dari pemerintahan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Korpri didirikan pada 29 November 1971 berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 82 Tahun 1971 tentang Korps Pegawai Republik Indonesia.

Sejak itu, tanggal 29 November diperingati sebagai Hari Ulang Tahun Korpri.

Berikut ini sejarah pembentukan dan fungsi dari Korpri.

Baca juga: Sejarah Lahirnya TNI

Sejarah Korpri

Sejarah pembentukan Korpri dapat ditelusuri sejak masa penjajahan.

Pada masa penjajahan Belanda, banyak bumiputra atau anak negeri yang menjadi pegawai pemerintah Hindia Belanda.

Namun mereka dianggap sebagai pegawai kasar atau kelas bawah, yang pengadaannya hanya dimanfaatkan untuk kepentingan pemerintah kolonial.

Ketika Belanda menyerahkan Indonesia ke tangan Jepang, semua eks pegawai pemerintah Hindia Belanda dipekerjakan sebagai pegawai pemerintah Jepang.

Pada Agustus 1945, Jepang menyerah kepada Sekutu dan dua hari kemudian Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya.

Bersamaan dengan momen tersebut, para bumiputra yang menjadi pegawai pemerintah Jepang secara otomatis dijadikan Pegawai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Pada masa perang kemerdekaan (1945-1949), sempat muncul perpecahan dalam tubuh pegawai pemerintah di tengah agresi Belanda yang ingin berkuasa kembali di Indonesia.

Baca juga: Sejarah Pemisahan Polri dan TNI pada Masa Reformasi

Saat itu, terdapat tiga golongan Pegawai NKRI, yakni Pegawai Republik Indonesia yang berada di wilayah kekuasaan RI, Pegawai RI yang berada di daerah yang diduduki Belanda (non kolaborator) dan pegawai pemerintah yang bersedia bekerja sama dengan Belanda (kolaborator).

Pada periode tersebut, tata usaha kepegawaian sama sekali tidak teratur, atau bahkan dapat dikatakan kacau.

Pada 27 Desember 1949, Belanda akhirnya mengakui kedaulatan Indonesia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com