Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Struktur Pemerintahan dan Birokrasi Kerajaan Majapahit

Kompas.com - 16/11/2023, 11:00 WIB
Widya Lestari Ningsih

Penulis

KOMPAS.com - Kerajaan Majapahit dikenal sebagai salah satu kerajaan terbesar yang pernah berdiri di Indonesia.

Kerajaan ini didirikan oleh Raden Wijaya pada tahun 1293 dan bertahan hingga pengujung abad ke-15.

Pada masa pemerintahan Prabu Hayam Wuruk (1350-1389), Kerajaan Majapahit mencapai masa keemasannya.

Pada masa itu, Majapahit telah memiliki susunan pemerintahan dan birokrasi yang teratur.

Bagaimana kehidupan pemerintahan dan birokrasi Kerajaan Majapahit?

Baca juga: Kondisi Masyarakat Kerajaan Majapahit

Struktur pemerintahan dan birokrasi Kerajaan Majapahit

Sumber-sumber terkait birokrasi dan sistem pemerintahan di Kerajaan Majapahit sebagian besar didapatkan dari periode kejayaannya.

Kendati demikian, dapat dikatakan bahwa selama perkembangan senjarahnya, struktur pemerintahan dan birokrasi Kerajaan Majapahit tidak banyak berubah.

Struktur pemerintahan Kerajaan Majapahit mencerminkan adanya kekuasaan yang bersifat teritorial dan disentralisasikan dengan birokrasi yang terperinci.

Raja memegang otoritas politik tertinggi dan menduduki puncak hierarki kerajaan.

Dalam melaksanakan pemerintahan, raja dibantu oleh sejumlah pejabat birokrasi.

Biasanya, para putra dan kerabat dekat raja diberi kedudukan tinggi dalam jabatan birokrasi.

Baca juga: 6 Ciri Khas Kerajaan Majapahit

Di istana, ada Dewan Pertimbangan Kerajaan yang disebut Bhattara Saptaprabhu.

Dewan yang anggotanya para sanak saudara raja ini bertugas memberikan pertimbangan-pertimbangan kepada raja.

Para putra mahkota, sebelum menjadi raja lebih dulu diberi kedudukan sebagai raja muda (yuwaraja atau kumararaja) yang memiliki sebuah daerah lungguh.

Di samping itu, ada pula saudara dan kerabat dekat raja yang menjadi raja daerah (paduka bhattara).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com