Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Perbedaan Bentuk Negara Kesatuan dengan Negara Serikat

Kompas.com - 30/10/2023, 17:00 WIB
Verelladevanka Adryamarthanino ,
Tri Indriawati

Tim Redaksi

Sumber Bobo

KOMPAS.com - Secara umum, bentuk negara dapat dibedakan menjadi dua, yaitu negara kesatuan dan negara serikat.

Negara kesatuan adalah negara yang berdaulat dengan pemerintah pusat sebagai pemerintahan tertinggi.

Sementara itu, negara serikat adalah negara yang terbentuk dari negara bagian yang lebih kecil dan memiliki kewenangan berbeda dari pemerintah pusat.

Lantas, apa 5 perbedaan bentuk negara kesatuan dengan negara serikat?

Baca juga: Prinsip-prinsip Nasionalisme dalam NKRI

Perbedaan negara kesatuan dengan negara serikat

5 perbedaan negara kesatuan dan negara serikat adalah:

  • Susunan negara
  • Sistem pemerintahan
  • Konstitusi negara
  • Negara dan wilayahnya
  • Struktur negara

Susunan negara

Perbedaan antara negara kesatuan dan negara serikat terletak pada susunan negaranya.

  • Negara kesatuan: negara yang bersusunan tunggal, yang tidak memiliki "negara" dalam negara. 
  • Negara serikat: negara yang bersusunan jamak, karena terdiri dari negara-negara bagian.

Sistem pemerintahan

  • Negara kesatuan: dalam menjalankan kegiatan pemerintahannya, negara kesatuan menganut sistem pemerintahan presidensial, yang berarti kekuasaan esksekutif dan tertinggi terletak pada presiden sebagai kepala negara.
  • Negara serikat: sistem pemerintahan negara serikat adalah demokrasi liberal, yang di mana meskipun presiden memiliki hak veto, kebijakan negara tetap berada di tangan parlemen.

Baca juga: Sejarah Terbentuknya DPR RI

Konstitusi negara

  • Negara kesatuan: konstitusi berperan untuk mengikat atau mengatur sebuah negara.
  • Negara serikat: peran konstitusinya tidak mengikat selama yang dilakukan tidak bertentangan.

Negara dan wilayahnya

  • Negara kesatuan: wilayah-wilayah di bawahnya disebut provinsi, kota, dan kabupaten yang berpegang pada pemerintah pusat.
  • Negara serikat: wilayah-wilayah di bawahnya disebut sebagai negara bagian, yang memiliki hak yang sangat besar dan tidak dipengaruhi oleh kebijakan pusat.

Struktur negara 

  • Negara kesatuan: negara kesatuan memiliki satu undang-undang dasar, kepala negara, dewan menteri, dan lembaga legislatif.
  • Negara serikat: memiliki struktur yang terdiri dari satu kepala negara dan kepala negara-negara bagian.

 

Referensi:

  • Drs. Sunarto, Sh, M.Si. (2015). Pengantar Hukum Tata Negara. Yogyakarta: Magnum Pustaka Utama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com