KOMPAS.com - Prasasti Lintakan adalah salah satu peninggalan Kerajaan Medang.
Prasasti Lintakan bertarikh 841 Saka atau 12 Juli 919 M.
Adapun tulisan pada Prasasti Lintakan ditulis menggunakan aksara dan berbahasa Jawa Kuno.
Prasasti ini dipahatkan pada tiga buah lempeng tembaga dengan ukurang masing-masing 55,5 x 24 cm dengan ketebalan 0,3 cm.
Baca juga: Penyebab Kerajaan Medang Kamulan Dibagi Menjadi Dua
Isi Prasasti Lintakan menyebutkan Raja Kerajaan Medang, yaitu Sri Maharaja Rakai Layang Dyah Tlodhong, meresmikan tanah hutan di Lintakan dan Tunah menjadi sima (lahan perdikan).
Lahan perdikan adalah lahan produktif yang biasanya dijadikan sawah, kebun, atau bahkan desa.
Lalu, ada juga sebidang sawah di Kasugihan seluas 1 tampah di sebelah barat tanah hutan di Lintakan dan Tunah, yang dibeli oleh raja dari pejabat desa Kasugihan dengan uang perak sejumlah 1 kati 13 dharana 6 masa.
Lebih lanjut, tujuan peresmian tanah ini untuk upacara caru bagi ayah Dyah Tlodhong di Turumangambil.
Caru adalah korban suci, yakni upacara yadnya yang bertujuan untuk keseimbangan para bhuta sebagai kekuatan bhuwana alit maupun bhuwana agung.
Prasasti ini dipahatkan pada tiga buah lempeng. Lempeng pertama berisi 17 baris, lempeng kedua berisi 20 baris, dan lempeng ketiga berisi 22 baris.
Referensi:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.