KOMPAS.com - Prasasti Pamwatan merupakan salah satu peninggalan Kerajaan Medang-Kahuripan.
Prasasti Pamwatan ini dikeluarkan oleh Raja Airlangga pada 965 Saka atau 1043 M sebagai prasasti terakhir.
Prasasti Pamwatan ditemukan di Desa Pamotan, Kecamatan Sambeng, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.
Menurut sejarawan asal Perancis, yaitu L.C. Damais, Prasasti Pamwatan dikeluarkan tepatnya pada 20 November 1042.
Namun, ada juga sumber yang menyebutkan Prasasti Pamwatan dikeluarkan pada 19 Desember 1042.
Baca juga: Raja Airlangga, Penguasa Tunggal Kerajaan Kahuripan
Isi Prasasti Pamwatan ditulis menggunakan bahasa Jawa Kuno.
Dalam prasasti tersebut tertulis jelas nama Raja Airlangga, yaitu Sri Maharaja Rakai Halu Sri Lokeswara Dharmawangsa Airlangga Utunggadewa.
Umumnya, nama itu tercantum dalam prasasti-prasasti lain yang dikeluarkan oleh Raja Airlangga, sehingga kemungkinan besar Prasasti Pamwatan merupakan prasasti yang dikeluarkan olehnya.
Selain itu, tercantum juga dalam Prasasti Pamwatan nama ibu kota Kerajaan Medang-Kahuripan adalah Daha.
Baca juga: Penyebab Kerajaan Medang Kamulan Dibagi Menjadi Dua
Hal ini menunjukkan bahwa ternyata terjadi pemindahan pusat pemerintahan dari Kahuripan ke Daha.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.