Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejarah Hukum Adat Sebelum Kemerdekaan

Kompas.com - 07/07/2023, 20:00 WIB
Widya Lestari Ningsih

Penulis

KOMPAS.com - Istilah hukum adat pertama kali digunakan oleh Snouck Hurgronje dalam bukunya, De Atjehers.

Hukum adat atau dalam buku tersebut disebut adatrecht, adalah hukum yang berlaku bagi Bumiputra (orang asli Indonesia) dan Timur Asing pada masa Hindia Belanda.

Periodisasi perkembangan hukum adat di Indonesia dapat dibagi ke dalam dua masa, yakni sebelum kemerdekaan dan setelah kemerdekaan.

Berikut ini sejarah singkat perkembangan hukum adat sebelum kemerdekaan Indonesia.

Baca juga: Sejarah Perkembangan Hukum Adat di Indonesia

Sejarah hukum adat sebelum kemerdekaan

Pada hakikatnya, hukum adat sudah ada sejak zaman kuno, yakni masa sebelum masuknya agama Hindu-Buddha ke Indonesia.

Ketika pengaruh Hindu-Buddha masuk ke Indonesia, hukum di masyarakat dikendalikan oleh raja-raja yang berkuasa.

Hukum yang berlaku biasanya mengikuti hukum agama atau hukum kebiasaan kerajaan saat itu.

Misalnya pada masa Kerajaan Majapahit, maka hukum agama Hindu-Buddha muncul sebagai hukum kerajaan.

Ketika pengaruh Islam masuk ke Nusantara, hukum adat di Indonesia pun banyak berubah dipengaruhi hukum Islam.

Baca juga: Hukum Tawan Karang: Pengertian, Pelaksanaan, dan Penghapusan

Abad ke-17 menandai masuknya bangsa penjajah ke Indonesia, yang menguasai serta mengatur kehidupan masyarakat.

Pada awalnya, bangsa penjajah tidak terganggu dengan keberadaan hukum adat, selama tidak bertentangan atau mengganggu kepentingan kolonial.

Namun, posisi hukum adat tetap merupakan hukum yang lebih rendah dibanding hukum kolonial.

Sejarah perkembangan hukum adat memasuki babak baru pada abad ke-19, di mana banyak ahli berkebangsaan Belanda yang mendalami hukum adat Indonesia.

Perkembangan hukum adat di Indonesia pertama dipelajari dan diteliti oleh Snouck Hurgronje.

Dapat dikatakan ada pengakuan dari pemerintah kolonial Belanda bahwa masyarakat pribumi memiliki hukum yang mengatur kehidupan mereka, yakni hukum adat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com