Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sejarah Hukum Adat Sebelum Kemerdekaan

Hukum adat atau dalam buku tersebut disebut adatrecht, adalah hukum yang berlaku bagi Bumiputra (orang asli Indonesia) dan Timur Asing pada masa Hindia Belanda.

Periodisasi perkembangan hukum adat di Indonesia dapat dibagi ke dalam dua masa, yakni sebelum kemerdekaan dan setelah kemerdekaan.

Berikut ini sejarah singkat perkembangan hukum adat sebelum kemerdekaan Indonesia.

Sejarah hukum adat sebelum kemerdekaan

Pada hakikatnya, hukum adat sudah ada sejak zaman kuno, yakni masa sebelum masuknya agama Hindu-Buddha ke Indonesia.

Ketika pengaruh Hindu-Buddha masuk ke Indonesia, hukum di masyarakat dikendalikan oleh raja-raja yang berkuasa.

Hukum yang berlaku biasanya mengikuti hukum agama atau hukum kebiasaan kerajaan saat itu.

Misalnya pada masa Kerajaan Majapahit, maka hukum agama Hindu-Buddha muncul sebagai hukum kerajaan.

Ketika pengaruh Islam masuk ke Nusantara, hukum adat di Indonesia pun banyak berubah dipengaruhi hukum Islam.

Abad ke-17 menandai masuknya bangsa penjajah ke Indonesia, yang menguasai serta mengatur kehidupan masyarakat.

Pada awalnya, bangsa penjajah tidak terganggu dengan keberadaan hukum adat, selama tidak bertentangan atau mengganggu kepentingan kolonial.

Namun, posisi hukum adat tetap merupakan hukum yang lebih rendah dibanding hukum kolonial.

Sejarah perkembangan hukum adat memasuki babak baru pada abad ke-19, di mana banyak ahli berkebangsaan Belanda yang mendalami hukum adat Indonesia.

Perkembangan hukum adat di Indonesia pertama dipelajari dan diteliti oleh Snouck Hurgronje.

Dapat dikatakan ada pengakuan dari pemerintah kolonial Belanda bahwa masyarakat pribumi memiliki hukum yang mengatur kehidupan mereka, yakni hukum adat.

Pada pertengahan abad ke-19, situasi kembali berubah di mana peran hukum adat mulai terpinggirkan dan mengalami eliminasi besar-besaran, seiring dengan adanya kodifikasi atau pembukuan hukum ke dalam kitab yang disusun pemerintah kolonial secara sistematis atau disebut Staatsblad.

Hukum adat tidak masuk dalam kodifikasi, tetapi ada peraturan yang menjadi dasar berlakunya hukum adat bagi golongan pribumi dan Timur Asing.

Peraturan tersebut menyatakan bahwa bagi orang-orang pribumi yang dengan sukarela menaati peraturan hukum perdata dan hukum dagang Eropa, diberlakukan hukum tersebut, atau peraturan perundangan lain yang terdapat dalam hukum adat (peraturan keagamaan, lembaga rakyat, dan kebiasaan masyarakat pribumi), sepanjang tidak bertentangan dengan asas-asas keadilan yang diakui umum.

Menjelang abad ke-20, sempat ada wacana untuk melakukan suatu unifikasi hukum atau kodifikasi hukum adat oleh menteri jajahan, tetapi banyak ditentang.

Ketika penguasaan atas Indonesia beralih ke tangan Jepang, hukum perundangan yang dibuat oleh kolonial Belanda digantikan dengan hukum militer.

Hukum perundangan yang dibuat kolonial Belanda dan hukum adat tidak mendapat perhatian sama sekali dari pemerintah Jepang.

Perubahan signifikan terkait perkembangan hukum adat baru terjadi lagi pada masa setelah kemerdekaan Indonesia.

Referensi:

  • Roman, Mujibur, dkk. (2022). Hukum Adat. Padang: Global Eksekutif Teknologi.
  • Siombo, Marhaeni Ria dan Henny Wiludjeng. (2020). Hukum Adat dalam Perkembangannya. Jakarta: Penerbit Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya.

https://www.kompas.com/stori/read/2023/07/07/200000079/sejarah-hukum-adat-sebelum-kemerdekaan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke