KOMPAS.com - Greenwich adalah kota di Inggris yang menjadi batas pergantian tanggal internasional, dengan sebutan Greenwich Mean Time atau GMT.
GMT adalah sistem pengaturan perbedaan waktu di negara-negara dunia berdasarkan letak geografinya.
GMT mulai digunakan sejak 1884, sebagai rujukan waktu internasional yang didasarkan pada jam matahari di Kota Greenwich, Inggris.
Lantas, mengapa Kota Greenwich menjadi batas pergantian tanggal internasional?
Baca juga: Konsep Ruang dan Waktu dalam Sejarah
Batas penanggalan internasional adalah garis khayal di permukaan bumi yang berfungsi untuk mengimbangi penambahan waktu saat orang-orang bepergian ke arah Timur melalui berbagai zona waktu.
Sebagian besar batas penanggalan internasional mengikuti garis bujur 180 derajat, pada bagian bumi yang berhadapan dengan garis bujur utama atau garis meridian.
Garis meridian sendiri ialah garis bujur yang menghubungkan antara Kutub Utara dengan Kutub Selatan.
Menurut beberapa ahli, Kota Greenwich diyakini berada di garis meridian utama tersebut.
Itulah alasan kenapa Greenwich digunakan sebagai kota yang menjadi batas penanggalan internasional.
Baca juga: Sejarah Nama Kota Fatima di Portugal
Di Indonesia sendiri, ada tiga zona waktu yang berbeda, yaitu Waktu Indonesia Barat (WIB), Waktu Indonesia Tengah (WITA), dan Waktu Indonesia Timur (WIT).
Untuk zona WIB adalah GMT+7, WITA adalah GMT+8, dan WIT adalah GMT+9.
Saat ini, GMT ternyata sudah tidak digunakan lagi, karena digantikan dengan UTC (Universal Time Coordinated).
Sejak 1972, jam matahari sudah tidak lagi digunakan sebagai patokan waktu.
Patokan waktu digantikan dengan jam atom yang disinkronkan dengan jam matahari, karena lebih stabil.
Pergantian dari jam matahari ke jam atom menjadi tanda bahwa GMT bukan lagi rujukan waktu internasional.
Baca juga: Asal-usul Nama dan Sejarah Kota Gaza
Sebetulnya, ada dua cara mengetahui zona waktu, yaitu dari darat dan perairan teritorial.
Semua negara secara mandiri menentukan zona waktu standar mereka masing-masing.
Dengan demikian, garis penanggalan waktu ini dapat disebut de facto, karena tidak didasari pada hukum internasional, melainkan nasional.
Referensi: