KOMPAS.com - Salah satu langkah yang diambil pemerintah dalam mengatasi permasalahan ekonomi pada masa demokrasi terpimpin adalah Deklarasi Ekonomi.
Deklarasi Ekonomi (Dekon) dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia pada tanggal 28 Maret 1963.
Tujuan dari Dekon adalah untuk memperbaiki ekonomi Indonesia secara menyeluruh dan menciptakan ekonomi yang bersifat nasional, demokratis, serta terbebas dari imperialisme.
Namun, Deklarasi Ekonomi mengalami kegagalan dan tidak mampu mengatasi kesulitan ekonomi saat itu.
Baca juga: Sejarah Terbentuknya International Monetary Fund (IMF)
Pada masa Orde Lama, kondisi keuangan di Indonesia mengalami defisit akibat proyek politik yang menghabiskan anggaran.
Tercatat bahwa utang yang ditanggung Indonesia pada masa itu sekitar Rp 794 miliar atau 2,4 miliar Dollar Amerika Serikat.
Untuk memperbaiki kondisi ekonomi di Indonesia secara menyeluruh, pada 28 Maret 1963 Presiden Soekarno mencetuskan Deklarasi Ekonomi (Dekon).
Dekon dikeluarkan sebagai strategi untuk menyukseskan pembangunan yang dirancang Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Baca juga: Utang Luar Negeri Masa Orde Baru
Pemerintah menyatakan bahwa Indonesia adalah Berdikari atau berdiri di atas kaki sendiri.
Tujuan dicetuskannya Dekon yakni untuk menciptakan ekonomi yang bersifat nasional, demokratis, dan bebas dari sisa-sisa imperialisme.
Dengan adanya Dekon, tidak lagi diperkenankan untuk melakukan penyelewengan di bidang ekonomi.
Peraturan Dekon dimuat dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1963 tentang Pelaksanaan Deklarasi Ekonomi di Bidang Ekspor.
Adapun ketetapan yang dibuat yakni:
Baca juga: Utang Luar Negeri Indonesia di Era Soekarno
Untuk lain-lain penerimaan valuta asing oleh dan penukarannya pada Bank Deviden diberikan juga perangsang jasa sebesar 270 rupiah untuk satu Dollar AS di samping nilai resmi (U.S. $1. = Rp. 45.-).
Beberapa peraturan yang dicabut adalah:
Baca juga: Penerapan Pancasila pada Masa Orde Lama