Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Deklarasi Ekonomi: Pencetus, Tujuan, Penyebab Kegagalan, dan Dampak

Kompas.com - 14/12/2021, 12:00 WIB
Verelladevanka Adryamarthanino ,
Widya Lestari Ningsih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Salah satu langkah yang diambil pemerintah dalam mengatasi permasalahan ekonomi pada masa demokrasi terpimpin adalah Deklarasi Ekonomi.

Deklarasi Ekonomi (Dekon) dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia pada tanggal 28 Maret 1963.

Tujuan dari Dekon adalah untuk memperbaiki ekonomi Indonesia secara menyeluruh dan menciptakan ekonomi yang bersifat nasional, demokratis, serta terbebas dari imperialisme.

Namun, Deklarasi Ekonomi mengalami kegagalan dan tidak mampu mengatasi kesulitan ekonomi saat itu.

Baca juga: Sejarah Terbentuknya International Monetary Fund (IMF)

Proses pencetusan Deklarasi Ekonomi

Pada masa Orde Lama, kondisi keuangan di Indonesia mengalami defisit akibat proyek politik yang menghabiskan anggaran.

Tercatat bahwa utang yang ditanggung Indonesia pada masa itu sekitar Rp 794 miliar atau 2,4 miliar Dollar Amerika Serikat.

Untuk memperbaiki kondisi ekonomi di Indonesia secara menyeluruh, pada 28 Maret 1963 Presiden Soekarno mencetuskan Deklarasi Ekonomi (Dekon).

Dekon dikeluarkan sebagai strategi untuk menyukseskan pembangunan yang dirancang Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Baca juga: Utang Luar Negeri Masa Orde Baru

Tujuan Deklarasi Ekonomi

Pemerintah menyatakan bahwa Indonesia adalah Berdikari atau berdiri di atas kaki sendiri.

Tujuan dicetuskannya Dekon yakni untuk menciptakan ekonomi yang bersifat nasional, demokratis, dan bebas dari sisa-sisa imperialisme.

Dengan adanya Dekon, tidak lagi diperkenankan untuk melakukan penyelewengan di bidang ekonomi.

Isi Peraturan Dekon

Peraturan Dekon dimuat dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1963 tentang Pelaksanaan Deklarasi Ekonomi di Bidang Ekspor.

Adapun ketetapan yang dibuat yakni:

Pasal 1

  • Tiap eksportir mendapat perangsang ekspor sebesar Rp 270 Dollar AS
  • Tiap eksportir diperkenankan menahan dan menggunakan sendiri secara sebebas-bebasnya 5 persen dari jumlah hasil ekspornya dalam valuta asing
  • Dalam Peraturan Presiden No. 6 tahun 1963 tentang pelaksanaan Deklarasi Ekonomi di bidang impor diatur pula perangsang istimewa berupa alokasi deviden

Baca juga: Utang Luar Negeri Indonesia di Era Soekarno

Pasal 2

Untuk lain-lain penerimaan valuta asing oleh dan penukarannya pada Bank Deviden diberikan juga perangsang jasa sebesar 270 rupiah untuk satu Dollar AS di samping nilai resmi (U.S. $1. = Rp. 45.-).

Pasal 3

  • Ketentuan dalam pasal 1 mulai berlaku terhadap ekspor/konsinyasi yang penyerahan hasilnya (dalam valuta asing kepada Dana Deviden dilakukan pada tanggal 27 Mei 1963.
  • Ketentuan dalam pasal 2 mulai berlaku terhadap penerimaan dan penukaran valuta asing oleh pada Bank Deviden pada tanggal 27 Mei 1963.

Pasal 4

Beberapa peraturan yang dicabut adalah:

  • Pengumuman-pengumuman A dari L.A.A.P.L.N. No. 97, tanggal 5 Maret 1962 No. 98 tanggal 2 April 1982 dan No. 99 tanggal 5 Juli 1962 dan peraturan-peraturan pelaksanaannya dalam surat-surat edaran B dan C.
  • Semua peraturan lain yang mengatur pungutan-pungutan atas impor dan pemberian tambahan atas ekspor atau transfer uang kedalam negeri atau penukaran dari uang asing dengan rupiah.

Baca juga: Penerapan Pancasila pada Masa Orde Lama

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com