Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Amanat 5 September 1945: Bergabungnya Yogyakarta dengan NKRI

Kompas.com - 03/11/2021, 09:00 WIB
Verelladevanka Adryamarthanino ,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pada 5 September 1945, Sri Sultan Hamengkubuwono IX dan Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo Paku Alam VIII menyatakan bahwa wilayah Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman bergabung dengan NKRI.

Hal tersebut disampaikan melalui dekret kerajaan yang disebut Amanat 5 September 1945, di mana Yogyakarta resmi masuk dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Sehari setelahnya, 6 September 1945, pemerintah pusat memberikan Piagam 19 Agustus 1945 yang merupakan bentuk penghargaan atas bergabungnya Yogyakarta dengan RI.

Baca juga: Mengapa Yogyakarta dan Aceh Menjadi Daerah Istimewa?

Yogyakarta Bergabung dengan NKRI

Pasca-proklamasi kemerdekaan Indonesia, Sultan HB IX dan Sri Paduka Paku Alam VIII mengucapkan selamat kepada Soekarno dan Hatta atas terpilihnya mereka sebagai Presiden dan Wakil Presiden Indonesia.

Mendengar ucapan selamat itu, secara tidak langsung maka Sultan HB IX dan Paku Alam VIII menyatakan dukungan mereka terhadap Republik Indonesia. 

Warga Indonesia, termasuk Yogyakarta juga terlihat sangat antusias setelah Proklamasi Indonesia dilakukan.

Antusiasme mereka dapat dilihat salah satunya dari banyak bermunculan surat kabar dan majalah Republik di Jakarta, Yogyakarta, dan Surakarta. 

Melihat antusiasme tersebut kemudian membuat Sri Sultan HB IX dan Paku Alam VIII mengeluarkan dekret yang disebut Amanat 5 September 1945.

Isi dari Amanat 5 September 1945 adalah pernyataan penggabungan Kesultanan Yogyakarta ke dalam NKRI.

Bergabungnya Yogyakarta dalam NKRI lantas membuat Indonesia menjadi negara yang baru merdeka dengan memiliki wilayah kedaulatan. 

Setelah itu, Soekarno pun memberi payung hukum khusus dan status istimewa terhadap Yogyakarta sebagai daerah dalam Indonesia.

Saat berintegrasi dengan Indonesia, wilayah Kesultanan Yogyakarta meliputi:

  • Kabupaten Kota Yogyakarta dengan bupatinya KRT Hardjodiningrat
  • Kabupaten Sleman dengan bupatinya KRT Pringgodiningrat
  • Kabupaten Bantul dengan bupatinya KRT Joyodiningrat
  • Kabupaten Gunung Kidul dengan bupatinya KRT Suryodiningrat
  • Kabupaten Kulon Progo dengan bupatinya KRT Secodiningrat

Melalui Amanat 5 September 1945 tersebut Sri Sultan HB IX dan Paku Alam VIII menyatakan bahwa Yogyakarta bergabung dengan NKRI.

 

Referensi:

  • Selosoemardjan. (1962). Social Changes in Jogjakarta. New York: Cornell University Press.
  • Nusantara, A Ariobomo. (1999). Sri Sultan Hamengkubuwono X: Meneguhkan Tahta untuk Rakyat. Jakarta: Grasindo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com