Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pegadaian: Sejarah, Pelayanan, dan Manfaat

Kompas.com - 08/09/2021, 13:00 WIB
Verelladevanka Adryamarthanino ,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pegadaian adalah anak perusahaan dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang bergerak pada tiga lini bisnis, yaitu pembiayaan, emas, dan aneka jasa.

Menurut Undang-undang Hukum Perdata Pasal 1150, gadai adalah hak yang diperoleh seorang yang memiliki piutang atas suatu barang bergerak.

Perusahaan umum Pegadaian merupakan salah satu badan usaha di Indonesia yang secara resmi mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan.

Baca juga: Bank Indonesia: Sejarah, Fungsi, dan Tugasnya

Sejarah

Era Kolonial

Sejarah pegadaian berawal saat pemerintah Belanda (VOC) mendirikan Bank van Leening yaitu lembaga keuangan yang memberikan kredit dengan sistem gadai.

Lembaga ini pertama kali berdiri di Batavia pada 20 Agustus 1746.

Sewaktu Inggris mengambil alih kekuasaan Indonesia dari Belanda, tahun 1811-1816, Bank van Leening dibubarkan.

Masyarakat kemudian diberikan keleluasaan untuk mendirikan usaha pegadaian asal mendapat lisensi dari pemerintah daerah setempat, liecentie stelsel.

Namun, cara ini ternyata memberi dampak buruk di mana pemegang lisensi menjalankan praktik rentenir atau lintah darat yang dianggap kurang menguntungkan pihak Inggris.

Oleh sebab itu, metode liecentie stelsel diganti dengan pacht stelsel, yaitu pendirian pegadaian diberikan kepada umum yang mampu membayar pajak tinggi kepada pemerintah daerah.

Sewaktu Belanda kembali berkuasa, pacht stelsel masih terus dilakukan.

Namun, ternyata banyak pemegang hak yang melakukan penyelewengan dalam menjalankan bisnisnya.

Setelah itu, pemerintah Hindia Belanda menerapkan cultuurstelsel, di mana kegiatan pegadaian ditangani sendiri oleh pemerintah agar dapat memberikan perlindungan dan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.

Berdasarkan hasil penelitian tersebut, pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan Staatsblad No 131 tanggal 12 Maret 1901 yang mengatur bahwa Pegadaian merupakan monopoli pemerintah.

Kemudian, tanggal 1 April 1901 didirikan Pegadaian Negara pertama di Sukabumi, Jawa Barat.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com