KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi adalah salah satu lembaga yudikatif yang berperan sebagai pelaku kekuasaan kehakiman untuk menegakkan hukum dan keadilan bersama Mahkamah Agung (MA).
Hal tersebut dinyatakan dalam UUD 1945 pasal 24 ayat (2) yang berbunyi:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.”
Dengan penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa Mahkamah Konstitusi fokus terhadap penyelesaian dan pengadilan perkara-perkara tertentu agar hukum dapat ditegakkan di Negara Indonesia seadil mungkin.
Baca juga: 6 Jenis Lembaga Sosial di Masyarakat Beserta Fungsinya
Mahkamah Konstitusi memiliki satu kewajiban dan empat wewenang.
Dalam melaksanakan kewajibannya sebagai lembaga negara, Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.
Dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden tersebut meliputi korupsi, berkhianat kepada negara, melakukan penyuapan, melakukan perbuatan tercela, tindak pidana lainnya, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Baca juga: Lembaga Yudikatif: Fungsi dan Tugasnya
Di samping itu, Mahkamah Konstitusi juga memiliki kewenangan yang harus dillaksanakan selama bertugas.
Kewenangan Mahkamah Konstitusi diatur dalam pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang ditegaskan kembali dalam UU nomor 24 tahun 2003 pasal 10 ayat (1). Kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah sebagai berikut:
Baca juga: Peran Lembaga Penegak Hukum di Indonesia
Semua peran, kewajiban, dan wewenang Mahkamah Konstitusi harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang tercantum pada UU dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 untuk mencapai keadilan.
Dengan adanya keadilan dan kemakmuran, kehidupan bernegara warga Indonesia dapat berjalan dengan aman dan sentosa.
Hal tersebut juga merupakan salah satu tujuan dari negara Indonesia sebagaimana yang tercantum pada pembukaan UUD 1945.
Baca juga: Kedudukan Presiden Menurut UUD 1945
Referensi: