Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahkamah Konstitusi: Peran, Kewajiban, dan Wewenang

Kompas.com - 04/04/2024, 21:00 WIB
Astrid Riyani Atmaja,
Silmi Nurul Utami

Tim Redaksi

KOMPAS.com Mahkamah Konstitusi adalah salah satu lembaga yudikatif yang berperan sebagai pelaku kekuasaan kehakiman untuk menegakkan hukum dan keadilan bersama Mahkamah Agung (MA).

Hal tersebut dinyatakan dalam UUD 1945 pasal 24 ayat (2) yang berbunyi:

“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.”

Dengan penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa Mahkamah Konstitusi fokus terhadap penyelesaian dan pengadilan perkara-perkara tertentu agar hukum dapat ditegakkan di Negara Indonesia seadil mungkin.

Baca juga: 6 Jenis Lembaga Sosial di Masyarakat Beserta Fungsinya

Mahkamah Konstitusi memiliki satu kewajiban dan empat wewenang.

Kewajiban Mahkamah Konstitusi

Dalam melaksanakan kewajibannya sebagai lembaga negara, Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.

Dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden tersebut meliputi korupsi, berkhianat kepada negara, melakukan penyuapan, melakukan perbuatan tercela, tindak pidana lainnya, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Baca juga: Lembaga Yudikatif: Fungsi dan Tugasnya

Kewenangan Mahkamah Konstitusi

Di samping itu, Mahkamah Konstitusi juga memiliki kewenangan yang harus dillaksanakan selama bertugas.

Kewenangan Mahkamah Konstitusi diatur dalam pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang ditegaskan kembali dalam UU nomor 24 tahun 2003 pasal 10 ayat (1). Kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah sebagai berikut:

  • Menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Memutus pembubaran partai politik.
  • Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum (pemilu).

Baca juga: Peran Lembaga Penegak Hukum di Indonesia

Semua peran, kewajiban, dan wewenang Mahkamah Konstitusi harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang tercantum pada UU dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 untuk mencapai keadilan.

Dengan adanya keadilan dan kemakmuran, kehidupan bernegara warga Indonesia dapat berjalan dengan aman dan sentosa.

Hal tersebut juga merupakan salah satu tujuan dari negara Indonesia sebagaimana yang tercantum pada pembukaan UUD 1945.

Baca juga: Kedudukan Presiden Menurut UUD 1945

Referensi:

  • Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 24 ayat tentang Kekuasaan Kehakiman.
  • Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 24C ayat tentang Kekuasaan Kehakiman.
  • Undang Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com