Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kedudukan Presiden Menurut UUD 1945

Kompas.com - 14/06/2022, 10:00 WIB
Vanya Karunia Mulia Putri

Penulis

KOMPAS.com - Kedudukan presiden di Indonesia dijelaskan dalam beberapa pasal pada Undang-Undang Dasar 1945.

Lebih spesifiknya, kedudukan tersebut dijelaskan dalam Bab III UUD 1945, yang membahas tentang kekuasaan pemerintahan negara.

Bagaimana kedudukan presiden menurut UUD 1945?

Kedudukan presiden berdasarkan UUD 1945

Dikutip dari buku Tafsir Konstitusi Berbagai Aspek Hukum (2011) oleh Taufiqurrohman Syahuri, kedudukan presiden menurut UUD 1945 ialah sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan.

Ini disebutkan dalam Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi:

"Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar."

Baca juga: Daftar Nama Presiden dan Wakil Presiden Indonesia Beserta Wewenangnya

Dalam Pasal 4 ayat (2) dijelaskan bahwa dalam melaksanakan kewajibannya, presiden dibantu seorang wakil presiden.

Menurut Hanta Yuda AR dalam buku Presidensialisme Setengah Hati: Dari Dilema ke Kompromi (2010), sebagai pemegang kekuasaan pemerintah, ini berarti presiden memiliki dua kedudukan, yakni sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.

Kedudukan presiden sebagai kepala negara ditegaskan dari sejumlah wewenang yang dimilikinya, yakni memberi grasi, amnesti, abolisi, serta rehabilitasi.

Kewenangan untuk memberi gelar serta tanda jasa dan kehormatan, turut menguatkan kedudukan presiden sebagai kepala negara.

Adapun kewenangan presiden tersebut dijelaskan dalam Pasal 14 dan 15 UUD 1945, berbunyi:

Pasal 14: 

"(1) Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
(2) Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat."

Pasal 15: 

"Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang."

 

Baca juga: Kekuasaan Presiden dalam Bidang Legislatif

Selain memiliki kewenangan tersebut, presiden juga memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, angkatan laut, serta angkatan udara. Ini disebutkan dalam Pasal 10.

Berikut beberapa kewenangan presiden, sebagaimana yang telah dijelaskan dalam UUD 1945:

  1. Berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR (Pasal 5 ayat (1))
  2. Berwenang menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan UU sebagaimana mestinya (Pasal 5 ayat (2))
  3. Dengan persetujuan DPR, presiden bisa menyatakan perang, membuat perdamaian, serta perjanjian dengan negara lain (Pasal 11 ayat (1))
  4. Presiden memiliki kewenangan untuk menyatakan keadaan bahaya (Pasal 12)
  5. Dengan pertimbangan dari DPR, presiden bisa mengangkat duta dan konsul (Pasal 13).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

5 Manfaat Debat yang Harus Kamu Ketahui

5 Manfaat Debat yang Harus Kamu Ketahui

Skola
Mengenal 5 Bahaya Penyalahgunan Narkoba

Mengenal 5 Bahaya Penyalahgunan Narkoba

Skola
Isi Serat Wulangreh Pupuh Dhandhanggula

Isi Serat Wulangreh Pupuh Dhandhanggula

Skola
30 Contoh Penggunaan Gerund dalam Kalimat Bahasa Inggris

30 Contoh Penggunaan Gerund dalam Kalimat Bahasa Inggris

Skola
Makna Serat Wulangreh Pupuh Pangkur

Makna Serat Wulangreh Pupuh Pangkur

Skola
Jenis-jenis Kelompok Sosial Tidak Teratur

Jenis-jenis Kelompok Sosial Tidak Teratur

Skola
Serat Wulangreh Pupuh Megatruh

Serat Wulangreh Pupuh Megatruh

Skola
Pengertian Paguyuban beserta Jenis dan Contohnya

Pengertian Paguyuban beserta Jenis dan Contohnya

Skola
Fakta dari Serat Wulangreh

Fakta dari Serat Wulangreh

Skola
4 Faktor Pendorong Interaksi Sosial

4 Faktor Pendorong Interaksi Sosial

Skola
8 Nama Ibu Kota Negara Bagian di Australia

8 Nama Ibu Kota Negara Bagian di Australia

Skola
4 Ciri Negara yang Menganut Asas Kedaulatan Rakyat

4 Ciri Negara yang Menganut Asas Kedaulatan Rakyat

Skola
Apa Itu Dampak Afektif, Kognitif, dan Konatif Komunikasi?

Apa Itu Dampak Afektif, Kognitif, dan Konatif Komunikasi?

Skola
Perbedaan Singkatan dan Akronim, Apa Sajakah Itu?

Perbedaan Singkatan dan Akronim, Apa Sajakah Itu?

Skola
7 Ciri-ciri yang Dimiliki Planet Mars

7 Ciri-ciri yang Dimiliki Planet Mars

Skola
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com