KOMPAS.com - Jelang pesta demokrasi, masyarakat Indonesia siap untuk menggunakan hak pilihnya.
Pada pelaksanaan pengawasan pemilu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI membentuk beberapa anggota pengawas, seperti:
Baca juga: Perbedaan Sistem Pemilu Distrik dan Proporsional
Lalu, apa pengertian dan tugas dari PTPS?
Dilansir dari buku Jejak Pengawas Pemilu Kabupaten Tegal (2022) oleh Istibsaroh, yang dimaksud dengan PTPS adalah pengawas TPS atau petugas yang dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.
Adapun PTPS dalam melaksanakan tugas pengawasan harus berperilaku dan bertindak sesuai dengan Kode ETIK Penyelenggara Pemilu.
Sehingga dalam menjalankan tugas pengawasan harus menjaga integritas dan profesionalitas.
Baca juga: Pemilu: Pengertian, Alasan, Fungsi, Asas dan Tujuan
Dikutip dari buku Bawaslu Sebagai Pengawas Pemilu Bermartabat (2021) oleh Teguh Prasetyo, pengawasan di TPS dilakukan oleh pengawas TPS yang memiliki sejumlah tugas menurut UU Pemilu.
Tugas dari pengawas TPS, yaitu:
Baca juga: Sejarah Pemilu 1955 di Indonesia
Sedangkan wewenang pengawas TPS, yakni:
Baca juga: Pengertian Pemilu, Tujuan, Asas, dan Prinsip
Selain itu, PTPS juga memiliki kewajiban, yakni:
Itulah penjelasan mengenai pengertian, tugas, wewenang, dan kewajiban pengawas TPS.
Baca juga: 3 Persamaan dan Perbedaan Pemilu Pertama 1955 dengan Pemilu 2014
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.