Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengertian Kepemilikan Tanah Absentee

Kompas.com - 28/11/2023, 08:00 WIB
Vanya Karunia Mulia Putri

Penulis

KOMPAS.com - Tanah absentee adalah tanah yang letak atau lokasinya berjauhan dengan tempat tinggal pemilik.

Peraturan soal tanah absentee di Indonesia sendiri sudah lama tidak diperbarui. Terakhir, peraturan yang bersangkutan, dirilis pada 1960-an dan 1970-an.

Apa itu kepemilikan tanah absentee?

Kepemilikan tanah absentee

Dilansir dari situs Department of Business Law - Binus University, sebenarnya, istilah tanah absentee tidak akan dijumpai dalam peraturan perundang-undangan.

Namun, dapat dipahami bahwa pengertian tanah absentee adalah kepemilikan tanah yang terletak di luar daerah tempat tinggal pemiliknya.

Baca juga: Catur Tertib Pertanahan: Pengertian dan Tujuannya

Jelaskan pengertian kepemilikan tanah absentee! 

Pengertian kepemilikan tanah absentee adalah tanah yang lokasinya berjauhan dengan tempat tinggal pemiliknya.

Ada beberapa aturan yang merujuk pada kepemilikan tanah absentee, yakni:

  • UU Nomor 5 Tahun 1960
  • PP Nomor 41 Tahun 1964 tentang Perubahan dan Tambahan PP Nomor 224 Tahun 1961 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian
  • PP Nomor 4 Tahun 1977 tentang Pemilikan Tanah Pertanian secara Guntai (absentee) bagi Para Pensiunan Pegawai Negeri
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 1974.

Dikutip dari buku Konstruksi Pengaturan Hukum Pelaksanaan Landreform dan Penataan Ruang dalam FTZ di Kabupaten Bintan (2022) oleh Idham, ada dua penyebab terjadinya tanah absentee, yakni:

  • Pemilik tanah pertanian meninggalkan kecamatan tempat tinggalnya yang berdekatan dengan tanahnya
  • Pemilik tanah meninggal dunia, sedangkan ahli warisnya ada di kecamatan lain.

Baca juga: Hak Atas Tanah Menurut UU Nomor 5 Tahun 1960

Kepemilikan tanah absentee akan gugur, jika selama dua tahun berturut-turut, sang pemilik tidak melaporkan tanah miliknya kepada pejabat yang berwenang.

Akibatnya, tanah yang disebut absentee itu akan diambil pemerintah, untuk selanjutnya dibagikan kepada petani, dan pemiliknya akan memperoleh ganti rugi.

Walau sebenarnya tanah absentee tidak diperbolehkan, ada beberapa larangan soal hal tersebut.

Dalam Buku Ajar Politik Hukum Pertanahan (2020) karya Sri Hajati dkk, dituliskan bahwa pengecualian untuk kepemilikan tanah absentee hanya ditujukan bagi:

  • Mereka yang menjalankan tugas negara
  • Mereka yang sedang menunaikan kewajiban agamanya
  • Mereka dengan alasan khusus yang bisa diterima oleh Menteri Agraria.

Baca juga: Alasan Mengapa Konservasi Tanah Diperlukan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com