Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengertian Hukum Internasional dan Hierarki di dalamnya

Kompas.com - 11/10/2023, 01:00 WIB
Arfianti Wijaya,
Serafica Gischa

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Hukum internasional merupakan hukum yang mengatur semua aktivitas entitas yang ada dalam skala internasional.

Hukum ini digunakan untuk mengatur hubungan antarnegara dengan memberikan hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap negara.

Pengertian hukum internasional

Secara tradisional, hukum internasional adalah gugusan norma yang mengatur perilaku antarsesama negara, yang menjadi subyek-subyek khusus hukum internasional.

Berikut pengertian dari hukum internasional menurut para ahli:

  • Andi Tenri Padang

Andi Tenri Padang mengartikan hukum internasional merupakan hukum yang mengatur berbagai aktivitas di skala internasional.

Baca juga: Subyek Hukum Internasional

  • Prof. Hyde

Menurut Prof. Hyde, hukum internasional adalah kumpulan hukum yang mengandung berbagai asas dan peraturan yang harus ditaati oleh setiap negara.

  • Rebecca M. Wallace

Rebecca M. Wallace berpendapat bahwa hukum internasional yaitu peraturan dan norma yang di dalamnya mengatur tindakan setiap negara beserta entitas lain.

  • Hugo de Groot

Hugo de Groot mendefinisikan hukum internasional sebagai sebuah hukum yang didasarkan pada kemauan bebas dan persetujuan dari sebagian ataupun seluruh negara.

Hierarki hukum internasional

Hukum internasional terdiri atas norma-norma yang pada mulanya diciptakan oleh adat, yaitu tindakan negara-negara bangsa.

Atau lebih tepatnya, norma-norma tersebut diciptakan oleh organ-organ pemerintah yang diberikan wewenang dari tatanan hukum nasional untuk mengatur hubungan antarbangsa.

Norma-norma itu merupakan norma hukum internasional “umum” karena menciptakan hak atau kewajiban untuk semua negara.

Di antara norma-norma tersebut terdapat norma yang amat penting dan dikenal sebagai prinsip pasta sunt servanda.

Norma ini memberikan wewenang kepada negara-negara sebagai subyek dari komunitas internasional guna mengatur perilaku antarsesama melalui suatu kesepakatan.

Norma-norma itu memberlakukan kepada negara-negara yang melakukan kontrak, termasuk juga memberikan hak mereka.

Kesepakatan tersebut menciptakan hukum internasional seperti yang berlaku di masa ini, terlepas dari perkecualian tertentu, hanya memiliki karakter khusus dengan norma-normanya tidak berlaku untuk semua negara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com