KOMPAS.com - Dalam bidang keuangan, kita mengenal istilah SPJ.
SPJ merupakan singkatan dari Surat Pertanggungjawaban.
Dilansir dari buku Glosarium Istilah Pemerintahan (2019) oleh Toman Sony Tambunan, SPJ atau Surat Pertanggungjawaban adalah dokumen yang digunakan bendahara pengeluaran SKPD (Satuan Kerja Perangkat Dinas) dalam menatausahakan pertanggungjawaban pengeluaran.
Baca juga: 9 Sistematika Surat Lamaran Pekerjaan
Dilansir dari buku Kearsipan, Program Keahlian Manajemen Perkantoran (2021) oleh Joko Pramono, SPJ juga dikenal sebagai laporan pertanggungjawaban.
Pengertian laporan secara khusus ialah suatu hal yang dilaporkan dalam kegiatan kedinasan, yakni hasil dari kegiatan yang diserahkan anak buah kepada pimpinannya yang mempunyai wewenang menerima, mengoreksi, dan menilai.
Fungsi laporan adalah pertanggungjawaban bagi orang yang diberi tugas, landasan pimpinan dalam mengambil kebijakan/keputusan, alat untuk melakukan pengawasan, dokumen sebagai bahan studi, dan pengalaman bagi orang lain.
Baca juga: Jenis-Jenis Surat Berdasarkan Tujuannya
Sistematika laporan sebaiknya diatur agar penerima laporan dapat mudah memahami isi laporan.
Berikut ini format atau sistematika laporan yang lazim dipergunakan:
Pada pendahuluan disebutkan hal-hal berikut:
Baca juga: Cara dan Pola Penulisan Surat yang Baik
Pada bagian isi laporan dimuat segala sesuatu yang ingin dilaporkan, yang meliputi hal-hal berikut:
Penutup pada laporan berisi kesimpulan dan saran. Kesimpulan ditarik dari fakta-fakta dan banyak mempersoalkan hubungan logis.
Sementara itu, saran merupakan langkah atau alternatif-alternatif penyelesaian.
Itulah penjelasan mengenai apa itu SPJ, fungsi SPJ, dan sistematika laporan.
Baca juga: Jenis-jenis Surat Dinas berdasarkan Keamanan, Penyelesaian, Tujuan, dan Fungsinya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.