KOMPAS.com - Dalam bidang keuangan, kita mengenal istilah SPJ.
SPJ merupakan singkatan dari Surat Pertanggungjawaban.
Pengertian SPJ
Dilansir dari buku Glosarium Istilah Pemerintahan (2019) oleh Toman Sony Tambunan, SPJ atau Surat Pertanggungjawaban adalah dokumen yang digunakan bendahara pengeluaran SKPD (Satuan Kerja Perangkat Dinas) dalam menatausahakan pertanggungjawaban pengeluaran.
Fungsi SPJ
Dilansir dari buku Kearsipan, Program Keahlian Manajemen Perkantoran (2021) oleh Joko Pramono, SPJ juga dikenal sebagai laporan pertanggungjawaban.
Pengertian laporan secara khusus ialah suatu hal yang dilaporkan dalam kegiatan kedinasan, yakni hasil dari kegiatan yang diserahkan anak buah kepada pimpinannya yang mempunyai wewenang menerima, mengoreksi, dan menilai.
Fungsi laporan adalah pertanggungjawaban bagi orang yang diberi tugas, landasan pimpinan dalam mengambil kebijakan/keputusan, alat untuk melakukan pengawasan, dokumen sebagai bahan studi, dan pengalaman bagi orang lain.
Sistematika laporan
Sistematika laporan sebaiknya diatur agar penerima laporan dapat mudah memahami isi laporan.
Berikut ini format atau sistematika laporan yang lazim dipergunakan:
Pendahuluan
Pada pendahuluan disebutkan hal-hal berikut:
Isi laporan
Pada bagian isi laporan dimuat segala sesuatu yang ingin dilaporkan, yang meliputi hal-hal berikut:
Penutup
Penutup pada laporan berisi kesimpulan dan saran. Kesimpulan ditarik dari fakta-fakta dan banyak mempersoalkan hubungan logis.
Sementara itu, saran merupakan langkah atau alternatif-alternatif penyelesaian.
Itulah penjelasan mengenai apa itu SPJ, fungsi SPJ, dan sistematika laporan.
https://www.kompas.com/skola/read/2023/10/04/120000269/apa-itu-spj-ini-penjelasannya--