Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Kredit Reimburs?

Kompas.com - 15/09/2023, 11:00 WIB
Vanya Karunia Mulia Putri

Penulis

KOMPAS.com - Kredit reimburs adalah nama lain dari letter of credit. Pinjaman ini diberikan bank kepada nasabah jika mereka memenuhi syarat tertentu.

Letter of credit masuk dalam salah satu layanan kredit aktif bank, yakni layanan penyaluran dana dari bank kepada nasabah.

Apa itu kredit reimburs?

Pengertian kredit reimburs

Dilansir dari Buku Siswa Peminatan Ilmu-ilmu Sosial (2020) oleh Basuki Darsono, kredit reimburs adalah kredit yang diberikan dengan membayar biaya pembelian barang nasabah.

Bank akan membayar sejumlah barang yang dibeli nasabah, setelah mereka memperlihatkan bukti pengiriman barangnya.

Kredit reimburs adalah pinjaman yang diberikan bank kepada nasabah atas pembelian sejumlah barang.

Baca juga: Kredit Dokumenter: Pengertian dan Contohnya

Jadi, bank akan membayar terlebih dahulu barang yang dibeli nasabah, dengan catatan, mereka memperlihatkan bukti pembayarannya.

Dikutip dari situs Investopedia, kredit reimburs atau letter of credit telah menjadi salah satu aspek penting dalam perdagangan internasional.

Agar bank bisa menjamin pembayaran nasabah, ada syarat tertentu yang harus dipenuhi. Salah satunya soal ketercukupan aset atau batas kredit.

Jika ternyata asetnya kurang atau batas kreditnya telah habis, bank tidak akan memberi pinjaman berupa kredit reimburs kepada nasabah.

Kesimpulannya, kredit reimburs adalah pinjaman yang diberikan bank kepada nasabah atas pembelian sejumlah barang.

Contoh kredit reimburs

Menurut Syaiful Anwar dalam buku Bank dan Lembaga Keuangan (2022), berikut contoh kredit reimburs:

Baca juga: 5 Contoh Kredit Aktif dan Penjelasannya

A di Semarang membeli barang dari B yang berada di Jakarta. Atas permintaan A, bank membayar biaya barang tersebut terlebih dahulu.

Jika barang A telah sampai di Semarang, ia akan menjualnya. Setelahnya, uang itu akan dibayarkan kepada bank sesuai nominal pembayaran bank kepada B.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com