Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ciri-ciri dan Bentuk Kearifan Lokal

Kompas.com - 31/08/2023, 05:31 WIB
Rahma Atillah,
Serafica Gischa

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Indonesia merupakan negara yang kaya akan keanekaragaman budaya, etnis, suku dan ras dengan ribuan suku bangsa yang tersebar hampir di seluruh wilayah Indonesia. 

Dengan adanya keberagaman tersebut, tentu di dalamnya juga memiliki adat istiadat, bahasa, tata nilai, dan budaya yang berbeda-beda.

Warisan budaya dan nilai-nilai tradisional tersebut mengandung banyak kearifan lokal yang merupakan entitas dari setiap daerah masing-masing.

Lalu, apa saja bentuk kearifan lokal tersebut? Berikut penjelasan mengenai kearifan lokal beserta ciri-ciri dan bentuknya:

Baca juga: Apa yang Dimaksud Kearifan Lokal?

Apa itu kearifan lokal?

Mengutip dari UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kearifan lokal adalah nlai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup secara lestari.

Definisi tersebut menyiratkan beberapa konsep, bahwa kearifan lokal merupakan segala nilai-nilai luhur yang terkandung pada suatu budaya yang diturunkan secara turun temurun yang dijadikan sebagai pedoman dalam kehidupan manusia.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa kearifan lokal merujuk pada lokalitas dan komunitas tertentu, dalam kehidupan bermasyarakat di suatu tempat atau daerah.

Baca juga: 9 Fungsi Kearifan Lokal

Ciri-ciri kearifan lokal

Kearifan lokal berasal dari kebiasaan-kebiasaan tercermin dalam kebiasaan hidup sehari-hari yang telah berlangsung lama dalam kehidupan masyarakat, sehingga kearifan lokal memiliki ciri yang menjadi identitas dari suatu budaya tersebut.

Kearifan lokal memiliki ciri-ciri, yaitu:

  • Mempunyai kemampuan mengendalikan
  • Dapat menjadi benteng untuk bertahan dari pengaruh budaya luar
  • Mempunyai kemampuan mengakomodasi budaya luar
  • Mampu mengikuti dan memberi arah perkembangan budaya
  • Mempunyai kemampuan mengintegrasi atau menyatukan budaya luar dan budaya asli

Berdasarkan ciri-ciri tersebut, maka dapat dikatakan bahwa kearifan lokal bersifat dinamis dan terus berubah mengikuti perkembangan zaman, namun tetap melindungi budaya asli.

Baca juga: Contoh Kearifan Lokal

Ilustasi rumah adat Betawi. SHUTTERSTOCK/EPI SUPRIATI B Ilustasi rumah adat Betawi.

Bentuk kearifan lokal

Berdasarkan bentuknya, kearifan lokal dibedakan menjadi dua jenis yaitu:

Kearifan lokal yang berwujud nyata (tangible)

Kearifan lokal yang berwujud yaitu bentuk kearifan lokal yang dapat dilihat secara nyata. Selain berbentuk benda-benda, kearifan lokal ini dapat berupa tekstual seperti kitab tradisional primbon, kalender dan prasi (budaya tulis di atas lembaran daun lontar).

Adapun contoh lain dari bentuk kearifan lokal yang berwujud adalah arsitektur bangunan seperti rumah adat, benda cagar budaya/tradisional seperti batik, keris, pakaian adat, dan sebagainya.

Balai tempat anggota kerajaan memberi petuah bagi warganyaKompas.com/Wasti Samaria Simangunsong Balai tempat anggota kerajaan memberi petuah bagi warganya

Kearifan lokal yang tidak berwujud (intangible)

Sama seperti namanya, bentuk kearifan lokal ini tidak nampak namun melekat pada pola pikir masyarakat, biasanya hal tersebut masih terlihat jelas di kampung-kampung adat yang masih memiliki kepercayaannya sendiri.

Bentuk kearifan lokal ini misalnya petuah yang disampaikan secara verbal dan turun temurun serta mengandung nilai-nilai ajaran tradisional. Melalui petuah atau bentuk kearifan lokal yang tidak berwujud lainnya, nilai sosial disampaikan secara verbal dari generasi ke generasi.

Contoh dari bentuk kearifan lokal intangible antara lain falsafah berupa nasehat, pepatah, pantun, syair, folklore (cerita lisan) dan sebagainya.

Baca juga: Kearifan Lokal: Definisi, Ciri-Ciri, dan Contohnya

 

 

Referensi:

  • Japar, M., Syarifa, S., Fadhillah, D. N. 2020. Pendidikan Toleransi Berbasis Kearifan Lokal. Indonesia: CV Jakad Media Publishing.
  • Mundardjito. 1996. Melangkah ke Masa Depan dengan Kearifan Masa Lalu Swadharma Bhakti Nagara. Jakarta Timur: BNI (Persero).
  • Supsiloani. 2013. Dukungan Kearifan Lokal dalam Memicu Perkembangan Kota. JUPIIS, 5(2).
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com