Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arti 3/10 n/30 dalam Akuntansi

Kompas.com - 08/06/2023, 08:00 WIB
Vanya Karunia Mulia Putri

Penulis

KOMPAS.com - Salah satu syarat pembayaran barang dalam akuntansi perusahaan dagang ialah 3/10 n/30. 

Selain itu, ada pula n/10 EOM, 2/10 n/30, dan n/10 EOM. Sebenarnya, 3/10 n/30 punya arti yang sama dengan 2/10 n/30.

Apa itu 3/10 n/30 dalam akuntansi?

Arti 3/10 n/30

Dikutip dari buku Siklus Akuntansi Perusahaan Dagang (2020) oleh Noviani dkk, 2/10 n/30 artinya pelunasan barang wajib dipenuhi 30 hari setelah transaksi berlangsung.

Namun, jika perusahaan pembeli melunasinya sepuluh hari sesudah transaksi, mereka akan mendapat diskon atau potongan sebesar dua persen.

Syarat 3/10 n/30 merupakan bentuk lain dari syarat pelunasan barang 2/10 n/30. Pembedanya hanyalah besaran potongan.

Baca juga: Arti n/10 EOM dalam Akuntansi

Menurut Johar Arifin dalam buku Akuntansi Pajak dengan Microsoft Excel (2009), 3/10 n/30 artinya perusahaan akan memberi potongan harga tiga persen kepada pembeli.

Potongan itu hanya akan didapatkan jika pembeli melunasi utang atau pembayarannya sepuluh hari setelah transaksi.

Jika ternyata, pembeli tidak melunasinya sesudah sepuluh hari, mereka wajib membayar utang barangnya maksimal 30 hari, tanpa mendapat potongan atau diskon.

Agar lebih memahaminya, berikut contoh syarat 3/10 n/30 dalam akuntansi:

Perusahaan Z membeli barang dari perusahaan V sebesar Rp 250 juta, dengan syarat 3/10 n/30, pada 1 Juni 2023.

Baca juga: Arti 2/10 n/30 dalam Akuntansi

Apabila perusahaan Z melunasi utangnya pada 10 Juni 2023, mereka akan mendapat diskon sebesar tiga persen.

Namun, jika ternyata lewat dari tanggal 11 Juni 2023 mereka belum melunasinya, perusahaan Z tetap berkewajiban membayar utangnya, maksimal 30 hari setelah 1 Juni 2023.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com