Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbedaan Sekutu Aktif dan Sekutu Pasif

Kompas.com - 10/04/2023, 09:00 WIB
Revlina Octavia Artrisdyanti,
Vanya Karunia Mulia Putri

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sekutu aktif dan sekutu pasif merupakan salah satu ciri dar Commanditaire Vennootschap (CV).

CV adalah badan usaha persekutuan yang dikelola dua orang atau lebih, di mana salah satunya bertindak sebagai sekutu modal, dan yang lain menjalankan bisnis secara langsung.

Tahukah kamu apa saja perbedaan sekutu aktif dan sekutu pasif?

Berikut penjelasannya:

Sekutu aktif

Sekutu aktif atau biasa disebut sekutu komplementer. Merupakan sekutu yang tanggung jawabnya tidak terbatas, serta mendapat pembagian dividen dan upah.

Sekutu aktif adalah sekutu yang memberi modal serta menjalankan usahanya sendiri. Mereka juga bertanggung jawab terhadap utang dan kekayaan perusahaan.

Baca juga: Perbedaan Badan Hukum dan Badan Usaha

Pihak yang tergabung dalam sekutu ini merupakan orang yang menjalankan usaha sehari-hari secara langsung, atau seorang direktur yang bertanggung jawab penuh atas perusahaannya.

Dalam praktiknya, sekutu aktif harus bertanggung jawab kepada perseroan dan pihak ketiga, hingga harta pribadinya.

Pihak ketiga hanya bisa menagih kepada sekutu aktif yang menjadi penanggung jawab utama, dan tidak bisa menagih langsung pada sekutu pasif.

Sekutu pasif

Biasa juga disebut sekutu komanditer. Adalah sekutu yang tanggung jawabnya terbatas.

Sekutu ini begitu dibutuhkan kemampuannya, dan tidak menjalankan perusahaan. Jadi mereka hanya mendapat pembagian dividen saja.
Pihak yang tergabung dalam sekutu ini tidak menyertakan modal dalam usahanya sendiri. Sebab mereka hanya memiliki tanggung jawab terhadap modal yang diberikan.

Baca juga: 4 Macam Pelaku Ekonomi yang Berbentuk Badan Usaha

Sekutu pasif adalah sekutu yang menanamkan modal dan dikenakan kewajiban jumlah modal yang diinvestasikan.

Dengan demikian, ketergabungan sekutu pasif hanya terbatas pada modal penyertaannya saja.

Jika disimpulkan, beberapa perbedaan sekutu aktif dan sekutu pasif terletak pada keikutsertaan, hasil yang didapatkan, serta tanggung jawabnya.

Perbedaan sekutu aktif dan sekutu pasif lainnya adalah sekutu pasif dilarang mengurus perseroan, meski ada surat kuasa yang diturunkan.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com