Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Perbedaan Sekutu Aktif dan Sekutu Pasif

KOMPAS.com - Sekutu aktif dan sekutu pasif merupakan salah satu ciri dar Commanditaire Vennootschap (CV).

CV adalah badan usaha persekutuan yang dikelola dua orang atau lebih, di mana salah satunya bertindak sebagai sekutu modal, dan yang lain menjalankan bisnis secara langsung.

Tahukah kamu apa saja perbedaan sekutu aktif dan sekutu pasif?

Berikut penjelasannya:

Sekutu aktif

Sekutu aktif atau biasa disebut sekutu komplementer. Merupakan sekutu yang tanggung jawabnya tidak terbatas, serta mendapat pembagian dividen dan upah.

Sekutu aktif adalah sekutu yang memberi modal serta menjalankan usahanya sendiri. Mereka juga bertanggung jawab terhadap utang dan kekayaan perusahaan.

Pihak yang tergabung dalam sekutu ini merupakan orang yang menjalankan usaha sehari-hari secara langsung, atau seorang direktur yang bertanggung jawab penuh atas perusahaannya.

Dalam praktiknya, sekutu aktif harus bertanggung jawab kepada perseroan dan pihak ketiga, hingga harta pribadinya.

Pihak ketiga hanya bisa menagih kepada sekutu aktif yang menjadi penanggung jawab utama, dan tidak bisa menagih langsung pada sekutu pasif.

Sekutu pasif

Biasa juga disebut sekutu komanditer. Adalah sekutu yang tanggung jawabnya terbatas.

Sekutu ini begitu dibutuhkan kemampuannya, dan tidak menjalankan perusahaan. Jadi mereka hanya mendapat pembagian dividen saja.

Pihak yang tergabung dalam sekutu ini tidak menyertakan modal dalam usahanya sendiri. Sebab mereka hanya memiliki tanggung jawab terhadap modal yang diberikan.

Sekutu pasif adalah sekutu yang menanamkan modal dan dikenakan kewajiban jumlah modal yang diinvestasikan.

Dengan demikian, ketergabungan sekutu pasif hanya terbatas pada modal penyertaannya saja.

Jika disimpulkan, beberapa perbedaan sekutu aktif dan sekutu pasif terletak pada keikutsertaan, hasil yang didapatkan, serta tanggung jawabnya.

Perbedaan sekutu aktif dan sekutu pasif lainnya adalah sekutu pasif dilarang mengurus perseroan, meski ada surat kuasa yang diturunkan.

Bila melanggar Pasal 21 KUHD tentang peraturan tersebut, sekutu pasif harus bertanggung jawab dan bekerja seperti sekutu aktif.

Referensi:

Subagyo, Hery Purnomo. 2022. Manajemen UMKM. Media Sains Indonesia: Bandung.

Husin. 2022. Aspek Legal Kredit Dan Jaminan Pada Bank Perkreditan Rakyat. Penerbit Alumni: Bandung.

Nazir, Ahmad. 2022. Pencatatan Akuntansi Sektor Publik. CV Sinar Jaya Berseri: Bengkulu.

Amelia, Rizka Wahyuni. 2021. Hukum Bisnis. CV Insan Cendekia: Solok.

https://www.kompas.com/skola/read/2023/04/10/090000069/perbedaan-sekutu-aktif-dan-sekutu-pasif

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke