Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Macam Pelaku Ekonomi yang Berbentuk Badan Usaha

Kompas.com - 03/11/2022, 11:00 WIB
Vanya Karunia Mulia Putri

Editor

Oleh: Yopi Nadia, Guru SDN 106/IX Muaro Sebapo, Muaro Jambi, Provinsi Jambi

 

KOMPAS.com - Pelaku Ekonomi adalah semua pihak yang melakukan kegiatan ekonomi (produksi, distribusi, dan konsumsi).

Pihak tersebut bisa berasal dari masyarakat, perseorangan atau organisasi, baik pemerintah atau swasta.

Berikut empat macam pelaku ekonomi yang berbentuk badan usaha:

Koperasi

Adalah badan usaha yang dilakukan secara bersama-sama untuk mencapai tujuan bersama pula.

Dalam UU No. 12 Tahun 1967, koperasi didefinisikan sebagai organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang atau badan hukum koperasi, yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.

Baca juga: Koperasi: Tujuan, Syarat Pendirian, dan Perannya dalam Kegiatan Ekonomi

BUMN (Badan Usaha Milik Negara)

Adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikan modalnya dimiliki negara.

BUMN juga bisa berupa nirlaba yang tujuannya menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat. Bentuk BUMN dibedakan menjadi tiga, yaitu:

  • PT (Perseroan Terbatas)

Merupakan BUMN yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki negara, dan bertujuan mencari keuntungan.

  • Persero Terbuka (Perusahaan Perseroan Terbuka)

Adalah BUMN yang modal dan jumlah pemegang sahamnya ditentukan berdasarkan kriteria tertentu.

Kata lainnya, persero melakukan penawaran umum sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

  • Perum (Perusahaan Umum)

Merupakan BUMN yang semua modalnya dimiliki negara, dan tidak dibagi dalam bentuk saham.

Perum ditujukan untuk kemanfaatan umum, berupa penyediaan barang dan jasa bermutu tinggi, sekaligus mencari keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.

Baca juga: BUMN: Pengertian, Sifat Usaha, dan Bentuknya

Perjan (Perusahaan Jawatan)

Adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki pemerintah. Perjan selalu berorientasi pada pelayanan masyarakat, sehingga selalu merugi.

Oleh sebab itu, sekarang sudah tidak ada lagi model perjan. Contoh perjan adalah PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api), yang sekarang menjadi PT KAI.

Perusahaan

Merupakan tempat terjadinya kegiatan produksi, dan berkumpulnya semua faktor produksi.

Di Indonesia sendiri, ada beberapa bentuk perusahaan, yaitu perusahaan swasta, BUMN, perusahaan daerah, firma, dan CV (Persekutuan Komanditer).

 

Suka baca tulisan-tulisan seperti ini? Bantu kami meningkatkan kualitas dengan mengisi survei Manfaat Kolom Skola

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com