Oleh: Ani Rachman, Guru SDN No.111/IX Muhajirin, Muaro Jambi, Provinsi Jambi
KOMPAS.com - Industri kecil termasuk usaha perseorangan, yakni badan usaha yang hanya dimiliki satu orang saja.
Jenis usaha perseorangan ini dalam menjalankan bisnisnya, tetap membutuhkan teknologi meski masih sederhana dan modalnya cenderung sedikit.
Apakah yang dimaksud industri kecil?
Industri kecil adalah jenis usaha yang menerapkan manajemen dagang dan jasa. Industri ini juga memberi pelayanan atau penjualan barang dan jasa kepada konsumen.
Usaha ini bisa dilakukan secara perseorangan karena dapat dimulai dari modal yang kecil.
Selain itu, tenaga kerjanya pun tidak butuh terlalu banyak, sekitar 5 hingga 19 orang saja.
Peluang usaha industri kecil sangat potensial dalam jenis usaha apa saja. Sebab, usaha ini bisa menawarkan jasa yang bersumber dari keahlian sang pemilik.
Itulah sebabnya industri kecil dapat bergerak fleksibel.
Baca juga: Jenis-Jenis Usaha Ekonomi di Masyarakat Indonesia
Berikut ciri-ciri industri kecil:
Manfaat industri kecil adalah:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.