Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BUMS: Definisi dan Macam-macamnya

Kompas.com - 03/06/2022, 09:30 WIB
Vanya Karunia Mulia Putri

Penulis

KOMPAS.com - BUMS (Badan Usaha Milik Swasta) didirikan oleh pihak swasta tanpa ada keterlibatan pemerintah.

Maksud serta tujuan pendirian BUMS adalah mencari serta mendapat keuntungan sebesar-besarnya.

Apa yang dimaksud dengan BUMS dan sebutkan macam-macam BUMS

BUMS adalah badan usaha milik swasta yang bertujuan memperoleh keuntungan atau laba sebesar mungkin.

Ada tiga macam BUMS di Indonesia, yakni badan usaha swasta nasional, swasta asing, serta swasta campuran.

Agar lebih memahaminya, simak penjelasan lebih lanjut di bawah ini:

Definisi BUMS

Menurut Maartje Paais dan Semuel Souhoka dalam Buku Ajar Manajemen BUMN (Badan Usaha Milik Negara) (2021), BUMS (Badan Usaha Misik Swasta) adalah badan usaha yang didirikan serta dimiliki pihak swasta, berorientasi pada laba.

Baca juga: Jenis-jenis Badan Usaha Menurut Pemilikannya 

BUMS juga bisa didefinisikan sebagai jenis badan usaha yang kepemilikan perusahaan serta modal usahanya sebagian besar dipegang nonpemerintah atau pihak swasta.

Dikutip dari buku Bisnis dan Perekonomian Indonesia (2022) karangan Annisa Ilmi Faried dkk, BUMS secara murni dibentuk untuk mendapat keuntungan secara optimal.

Walau begitu, peran BUMS dalam perekonomian sangatlah besar. Salah satunya, meningkatkan penerimaan devisa negara melalui kegiatan ekspor dan impor.

Selain itu, BUMS juga berperan untuk membantu meningkatkan lapangan pekerjaan, sehingga masalah pengangguran bisa teratasi.

Macam-macam BUMS

Seperti yang telah dituliskan di atas, ada tiga macam BUMS di Indonesia, yaitu:

Badan usaha swasta nasional

Dilansir dari buku Terminologi Ekonomi dan Teknologi Informasi dalam Hukum Ekonomi pada Era Ekonomi Digital (2021) karya Enni Soerjati Priowirjanto dan Raka Fauzan Hatami, badan usaha swasta nasional adalah perusahaan yang modalnya berasal dari masyarakat lokal dalam negeri.

Baca juga: Badan Usaha: Definisi, Ciri-Ciri, Fungsi, Jenis, dan Bentuk

Contohnya perusahaan perseorangan. Perusahaan ini dimiliki oleh satu orang, di mana risiko, modal, dan kegiatannya menjadi tanggung jawab pemilik.

Badan usaha swasta asing

Merupakan perusahaan yang modal usahanya berasal dari masyarakat luar negeri.

Ini sesuai dengan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, yang berbunyi:

"Penanaman modal asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya, maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri."

Badan usaha swasta campuran

Adalah perusahaan yang modal usahanya didapatkan dari kerja sama antara pengusaha nasional (dalam negeri) dan luar negeri.

Meski begitu, modal dari jenis badan usaha ini juga bisa didapatkan melalui kerja sama pemerintah (negara) dengan swasta (nonpemerintah).

Baca juga: Peran Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) dalam Perekonomian Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com