Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbedaan Pajak dengan Pungutan Resmi Lainnya

Kompas.com - 02/03/2023, 07:00 WIB
Vanya Karunia Mulia Putri

Penulis

KOMPAS.com - Hampir sebagian besar pendapatan negara Indonesia didasarkan pada pemerolehan pajak.

Selain itu, sumber penerimaan negara lainnya adalah pungutan resmi selain pajak. Contoh pungtan resminya adalah retribusi serta bea dan cukai.

Tahukah kamu apa perbedaan pajak dengan pungutan resmi lainnya?

Apa perbedaan pajak dengan pungutan resmi lainnya?

Dilansir dari situs Dirjen Pajak, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang bersifat memaksa dan didasarkan pada undang-undang.

Imbalan yang diperoleh setelah pembayaran pajak, tidaklah didapatkan secara langsung. Keuntungan pajak diutamakan untuk keperluan negara juga kemakmuran rakyat.

Baca juga: 6 Perbedaan Pajak dan Retribusi

Salah satu contoh pajak adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pajak ini dikenakan dalam transaksi jual beli barang dan jasa.

Menurut Mujiyati dan Abdul Aris dalam buku Seluk Beluk Perpajakan Indonesia (2021), perbedaan pajak dengan pungutan resmi lainnya adalah:

Pajak Pungutan resmi lainnya
Pemungutan pajak didasarkan pada undang-undang Pungutan resmi didasarkan pada peraturan pemerintah, peraturan menteri, atau peraturan kepala daerah
Tidak ada imbalan jasa (prestasi) secara langsung setelah membayar pajak Ada imbalan langsung yang diberikan kepada masyarakat
Perhitungan pajak dilakukan oleh wajib pajak Perhitungan pungutan resmi dilakukan langsung oleh pemerintah nasional atau daerah
Jatuh tempo pembayaran pajak sesuai dengan tahun fiskal Untuk pungutan resmi, pembayarannya dilakukan sesuai pemakaian
Pembayaran pajak sifatnya memaksa Pungutan resmi bersifat sebagai pungutan yang disesuaikan dengan kebijakan
Sanksi hukum pajak diatur dalam undang-undang. Saksi hukum untuk pungutan resmi diatur lewat kebijakan pemerintah, seperti peraturan pemerintah daerah.

Baca juga: 5 Jenis Pajak yang Ada di Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Cerita Legendha Basa Jawa

Cerita Legendha Basa Jawa

Skola
Bahasa Jawa: Ngandharake Crita Legendha

Bahasa Jawa: Ngandharake Crita Legendha

Skola
Bahasa Jawa: Ngandharake Surasa lan Nulis Tembang

Bahasa Jawa: Ngandharake Surasa lan Nulis Tembang

Skola
Ngandharake Pawarta dalam Bahasa Jawa

Ngandharake Pawarta dalam Bahasa Jawa

Skola
Perbedaan Each dan Every dalam Bahasa Inggris

Perbedaan Each dan Every dalam Bahasa Inggris

Skola
Warnanipun Ukara Basa Jawa

Warnanipun Ukara Basa Jawa

Skola
30 Irregular Plural Nouns beserta Artinya

30 Irregular Plural Nouns beserta Artinya

Skola
Teori Morfologi (Widya Tembung) Bahasa Jawa

Teori Morfologi (Widya Tembung) Bahasa Jawa

Skola
Simple Past Future Tense: Pengertian, Rumus, Fungsi, dan Contohnya

Simple Past Future Tense: Pengertian, Rumus, Fungsi, dan Contohnya

Skola
Fonologi (Widya Swara) dalam Bahasa Jawa

Fonologi (Widya Swara) dalam Bahasa Jawa

Skola
Perbedaan End dan Finish dalam Bahasa Inggris

Perbedaan End dan Finish dalam Bahasa Inggris

Skola
Apa Itu Bahasa Bagongan?

Apa Itu Bahasa Bagongan?

Skola
6 Jenis Tindak Tutur Ilokusi beserta Contohnya

6 Jenis Tindak Tutur Ilokusi beserta Contohnya

Skola
Pengertian Kelipatan, Kelipatan Persekutuan, dan Faktor Bilangan

Pengertian Kelipatan, Kelipatan Persekutuan, dan Faktor Bilangan

Skola
3 Cara Perkalian dan Pembagian Pecahan Desimal

3 Cara Perkalian dan Pembagian Pecahan Desimal

Skola
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com