Oleh: Yopi Nadia, Guru SDN 106/IX Muaro Sebapo, Muaro Jambi, Provinsi Jambi
KOMPAS.com - Setiap negara mempunyai asas kewarganegaraan masing-masing dan asas yang paling dikenal yaitu asas ius soli dan asas ius sanguinis.
Di Indonesia, asas kewarganegaraan telah diatur secara jelas pada Undang-undang Nomor 12 tahun 2006 dengan mencakup pada 2 (dua) pedoman yakni asas kewarganegaraan umum dan kewarganegaraan khusus.
Baca juga: Peraturan Perundang-Undangan: Pengertian, Fungsi, dan Asas Pembentuknya
Asas kewarganegaraan umum mencakup atas 4 (empat) asas, yakni Asas Ius Soli, Asas Kewarganegaraan Tunggal, Asas Ius Sanguinis, dan Asas Kewarganegaraan Ganda Terbatas.
Dengan penjelasan:
Asas ius sanguinis merupakan asas kewarganegaraan seseorang yang ditentukan dengan berdasarkan pada keturunan orang tua. Contoh negara yang memegang Asas Ius Sanguinis, yaitu China, Belanda, Jepang, dan Indonesia.
Asas ius soli merupakan asas kewarganegaraan seseorang yang ditentukan dengan berdasarkan pada tempat lahir.
Asas yang satu ini mayoritas digunakan oleh negara yang berada di benua Amerika, tetapi jarang ditemukan ditempat lainnya, seperti Australia, Amerika, Brazil, dan Kanada.
Asas kewarganegaraan tunggal berlaku secara mutlak bagi setiap warga negara yang telah dewasa atau hanya boleh satu kewarganegaraan saja, yaitu Indonesia.
Asas Kewarganegaraan Ganda Terbatas berlaku pada anak yang lahir dari hasil perkawinan campuran atau memiliki orang tua yang berbeda kewarganegaraan. Anak seperti itulah, nantinya akan mewarisi kewarganegaraan kedua orangtuanya hingga berusia 18 tahun atau sudah menikah.
Baca juga: Warga Negara: Pengertian, Asas, Jenis, dan Fungsinya
Selain keempat asas yang terdapat di dalam asas kewarganegaraan umum, terdapat pula beberapa asas kewarganegaraan khusus yang menjadi dasar dari penyusunan Undang-undang mengenai kewarganegaraan Republik Indonesi, terdiri dari:
Berikut penjelasannya:
Asas persamaan hukum dan pemerintah merupakan asas yang bisa menentukan bahwa setiap warga negara Indonesia akan memperoleh perlakuan yang sama dalam hukum sekaligus pemerintahan.
Asas kebenaran substantif adalah asas yang menerangkan bahwa prosedur dari kewarganegaraan seseorang tak cuma memiliki sifat administratif saja, namun juga disertai dengan substantif dan syarat permohonan yang bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Baca juga: Wawasan Nusantara: Fungsi, Asas, dan Implementasi
Asas non-diskriminatif merupakan asas yang tidak membeda-bedakan perlakuan dalam segala hal ihwal yang mempunyai hubungan dengan warga negara atas dasar ras, Suku, agama, jenis kelamin, golongan,dan juga gender.
Asas pengakuan dan penghormatan pada hak asasi manusia adalah asas yang dalam segala hal berkaitan dengan warga negara, maka wajib bisa menjamin, melindungi, serta memuliakan hak asasi manusia pada umumnya dan hak warga negara yang khusus.
Asas keterbukaan adalah asas menentukan bahwa dalam segala hal ihwal yang mempunyai hubungan dengan warga negara wajib dilakukan secara terbuka.
Asas publisitas adalah asas yang menentukan bahwa seseorang yang mendapatkan atau kehilangan kewarganegaraan republik Indonesia, maka akan diumumkan maupun dipublikasikan. Sehingga masyarakat maupun khalayak umum bisa mengetahui akan kabar tersebut.
Suka baca tulisan-tulisan seperti ini? Bantu kami meningkatkan kualitas dengan mengisi survei Manfaat Kolom Skola
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.