Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pencetus Konsep Wawasan Nusantara, Asas, dan Tujuannya

Kompas.com - 14/06/2022, 16:00 WIB
Serafica Gischa

Penulis

KOMPAS.com - Sebagai sebuah negara kepulauan, Indonesia berlandaskan konsep mengenai tanah air, yakni Wawasan Nusantara. 

Konsep Wawasan Nusantara dicetuskan oleh Perdana Menteri Djuanda Kartawijaya yang merupakan pengembangan dari konsep Deklarasi Djuanda.

Dilansir dari jurnal Dari Deklarasi Djuanda Ke Wawasan Nusantara: Peranan Mochtar Kusumaatmadja Dalam Mencapai Kedaulatan Wilayah Laut Indonesia 1957-1982 (2016) karya Nida Nurhidayati, Deklarasi Djuanda yang mengatur mengenai batas kedaulatan laut Indonesia menjadi satu prestasi yang baik guna mempertahankan kedaulatan wilayah laut Indonesia yang luas. 

Terdapat empat hal lahirnya Deklarasi Djuanda, yaitu: 

  • Cara penetapan laut teritorial peninggalan kolonial tidak sesuai lagi dengan kepentingan bangsa Indonesia. 
  • Sebagai negara berdaulat Indonesia dapat menetapkan perairan nasionalnya, sesuai kepentingannya. 
  • Indonesia terdiri dari beribu-ribu pulau dan perairan di antara dan sekitar pulau-pulaunya merupakan satu kesatuan. 
  • Laut teritorial selebar 12 mil diukur dari garis pangkal lurus yang ditarik dari ujung terluar dari pada kepulauan Indonesia.

Baca juga: Pengertian Wawasan Nusantara dan Peran Pentingnya

Wawasan Nusantara sebagai pengembangan dari isi Deklarasi Djuanda ditetapkan sebagai suatu undang-undang. 

Gagasan Wawasan Nusantara ini menganut ajaran bahwa semua perairan yang menghubungkan pulau-pulau di Nusantara satu sama lain tidak dapat dianggap lagi sebagai laut terbuka dan perairan dalam daerah hukum Republik Indonesia. 

Gagasan Wawasan Nusantara menjadi salah satu konsep yang sangat dipertimbangkan dan dirasa penting untuk dijadikan dasar bernegara, khususnya dalam melandasi pembangunan nasional Indonesia. 

Asas Wawasan Nusantara 

Dilansir dari buku Pendidikan Kewarganegaraan (2020) oleh Damri dan Fauzi Eka, terdapat enam asas Wawasan Nusantara, yaitu: 

  • Kepentingan yang sama 

Untuk saat ini, bangsa Indonesia tidak lagi menghadapi penjajahan fisik, melainkan mengarah pada adu domba untuk memecah belah bangsa. 

Dengan adanya Wawasan Nusantara, setiap warga berusaha mengatasi masalah tersebut demi memperoleh rasa aman dan menjaga keutuhan bangsa Indonesia. 

  • Solidaritas 

Asas solidaritas merujuk pada kegiatan berupa kerja sama, mau memberi, dan berkorban bagi orang lain tanpa harus meninggalkan ciri dan karakter budaya masing-masing.

  • Keadilan 

Asas keadilan merujuk pada kesesuaian pembagian hasil (kekayaan Indonesia) dengan adil, baik itu untuk perorangan, golongan, kelompok, maupun daerah. 

Baca juga: Contoh Penerapan Wawasan Nusantara dalam Kehidupan Sehari-hari

  • Kesetiaan 

Hal ini berhubungan dengan kesepakatan bersama tentang bangsa Indonesia, seperti Budi Oetomo tahun 1908, Sumpah Pemuda tahun 1928, dan Proklamasi 17 Agustus 1945. 

Kesetiaan pada kesepakatan ini menjadi tonggak utama persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan. 

  • Kejujuran 

Asas kejujuran merujuk pada keberanian berpikir, berkata, dan bertindak sesuai dengan realitas dan ketentuan yang berlaku. 

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com