Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perkembangan Ekonomi pada Masa Demokrasi Terpimpin

Kompas.com - 28/10/2022, 09:30 WIB
Silmi Nurul Utami

Editor

Oleh: Rina Kastori, Guru SMP Negeri 7 Muaro Jambi, Muaro Jambi, Provinsi Jambi

 

KOMPAS.com - Pada masa Demokrasi Terpimpin, pemerintah berupaya mengatasi permasalahan ekonomi yang terjadi sejak masa Demokrasi Parlementer.

Presiden Soekarno mempraktikkan sistem ekonomi terpimpin dengan terjun langsung mengatur perekonomian. Langkah-langkah yang diambil pemerintah untuk memperbaiki kondisi ekonomi. 

Langkah yang menunjang perkembangan ekonomi demokrasi terpimpin adalah:

  • Pembentukan Dewan Perancang Nasional (Depernas)
  • Devaluasi Mata Uang Rupiah
  • Deklarasi Ekonomi

Baca juga: Demokrasi Terpimpin (1957-1965): Sejarah dan Latar Belakangnya

Berikut penjelasannya: 

Pembentukan Dewan Perancang Nasional (Depernas)

Dewan Perancang Nasional (Depernas) dibentuk berdasarkan Undang- Undang No. 80 Tahun 1958 dan Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 1958.

Tugas dewan ini adalah menyiapkan rancangan undang-undang pembangunan nasional yang berencana serta menilai pelaksanaan pembangunan tersebut.

Dewan ini diketuai oleh Mohammad Yamin dengan 50 orang anggota. Pelantikannya secara resmi dilakukan oleh Presiden Soekarno pada 15 Agustus 1959.

Pada 26 Juli 1960, Depernas berhasil menyusun sebuah Rancangan Undang-Undang Pembangunan Nasional Sementara Berencana untuk tahun 1961-1969.

Rancangan Undang-Undang tersebut disetujui oleh MPRS dan ditetapkan dalam Tap MPRS No. 2 Tahun 1960.

Baca juga: Lembaga Negara masa Demokrasi Terpimpin

Pada 1963, Depernas diganti namanya menjadi Badan Perancang Pembangunan Nasional (Bappenas). Ketuanya dijabat secara langsung oleh Presiden Soekarno.

Tugas badan ini menyusun rencana pembangunan jangka panjang dan jangka pendek secara nasional dan daerah, mengawasi dan menilai pelaksanaan pembangunan, dan menyiapkan serta menilai hasil kerja mandataris untuk MPRS.

Devaluasi Mata Uang Rupiah

Pada tanggal 24 Agustus 1959, pemerintah mendevaluasi (menurunkan nilai mata uang) Rp 1.000 dan Rp 500 menjadi Rp 100 dan Rp 50.

Pemerintah juga melakukan pembekuan terhadap semua simpanan di bank-bank yang melebihi jumlah Rp 25.000.

Tujuan kebijakan devaluasi dan pembekuan simpanan ini adalah untuk mengurangi banyaknya uang yang beredar demi kepentingan perbaikan keuangan dan perekonomian negara.

Baca juga: Kebijakan Ekonomi pada Masa Demokrasi Terpimpin

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Perbedaan Simple Past Tense dan Past Continuous Tense

Perbedaan Simple Past Tense dan Past Continuous Tense

Skola
Antonim dalam Bahasa Inggris: Pengertian, Jenis, dan Contohnya

Antonim dalam Bahasa Inggris: Pengertian, Jenis, dan Contohnya

Skola
Polisemi: Pengertian, Ciri-ciri, dan Contohnya

Polisemi: Pengertian, Ciri-ciri, dan Contohnya

Skola
35 Contoh Kalimat Future Perfect Tense beserta Artinya

35 Contoh Kalimat Future Perfect Tense beserta Artinya

Skola
Contoh Perumpamaan 'Kaya Apa' dalam Bahasa Jawa

Contoh Perumpamaan "Kaya Apa" dalam Bahasa Jawa

Skola
Ateges Tanpa Basa Jawa

Ateges Tanpa Basa Jawa

Skola
Bahasa Jawa: Wujude Aksara Jawa

Bahasa Jawa: Wujude Aksara Jawa

Skola
Bahasa Jawa: Nulis lan Maca Pawarta

Bahasa Jawa: Nulis lan Maca Pawarta

Skola
Teori Ordinal dalam Perilaku Konsumen

Teori Ordinal dalam Perilaku Konsumen

Skola
4 Faktor yang Memengaruhi Laju Reaksi, Apa Saja?

4 Faktor yang Memengaruhi Laju Reaksi, Apa Saja?

Skola
Komunikasi Full Duplex: Pengertian dan Contohnya

Komunikasi Full Duplex: Pengertian dan Contohnya

Skola
5 Perbedaan DNA dan RNA yang Penting untuk Diketahui

5 Perbedaan DNA dan RNA yang Penting untuk Diketahui

Skola
Cerita Legendha Basa Jawa

Cerita Legendha Basa Jawa

Skola
Bahasa Jawa: Ngandharake Crita Legendha

Bahasa Jawa: Ngandharake Crita Legendha

Skola
Bahasa Jawa: Ngandharake Surasa lan Nulis Tembang

Bahasa Jawa: Ngandharake Surasa lan Nulis Tembang

Skola
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com