Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Pertama dan Kedua BPUPKI

Kompas.com - 15/09/2022, 08:00 WIB
Vanya Karunia Mulia Putri

Editor

Oleh: Yopi Nadia, Guru SDN 106/IX Muaro Sebapo, Muaro Jambi, Provinsi Jambi

 

KOMPAS.com - BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Kemerdekaan Indonesia) adalah organisasi bentukan Pemerintah Jepang, diresmikan pada 29 April 1945.

Dalam menjalankan tugasnya, BPUPKI menyelanggarakan dua kali sidang. Sidang pertama diadakan pada 29 Mei - 1 Juni 1945. Sedangkan sidang kedua dilaksanakan pada 10 - 17 Juli 1945.

Berikut penjelasan:

Sidang pertama BPUPKI (29 Mei - 1 Juni 1945)

Sidang pertama BPUPKI dilangsungkan di Gedung Chuo Sangi In, Jalan Pejambon 6, Jakarta. Saat ini, tempat tersebut dinamakan Gedung Pancasila.

Agenda sidang diawali dengan pembahasan bentuk negara Indonesia. Disepakati bahwa Indonesia merupakan negara kesatuan.

Sidang dilanjutkan dengan perumusan konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Baca juga: Hasil Sidang Pertama BPUPKI

Dalam hal ini, BPUPKI harus merumuskan dasar negara, yang akan menjiwai isi Undang-Undang Dasar 1945.

Ada tiga tokoh yang memberi pendapat terkait usulan dasar negara, yaitu Mr. Mohammad Yamin, Mr. Soepomo, dan Ir. Soekarno, dengan penyampaian sebagai berikut: 

Mr. Mohammad Yamin pada 29 Mei 1945

Usulan Mohammad Yamin, yakni: 

  1. Peri Kebangsaan
  2. Peri Kemanusiaan
  3. Peri Ketuhanan
  4. Peri Kerakyatan
  5. Kesejahteraan Rakyat.

Dalam buku Uraian Pancasila (1977), dijelaskan bahwa pidato Mohammad Yamin mengenai usulan tersebut, tidak disampaikan pada 29 Mei 1945 di sidang BPUPKI.

Apa yang disampaikan Yamin, merupakan teks draf pembukaan UUD yang ditulisnya untuk keperluan rapat Panitia Sembilan pada 22 Juni 1945.

Ia menulis draf tersebut atas Soekarno, selaku Ketua Panitia Sembilan. Karena drafnya memuat lima sila mirip Pancasila, sebagian pihak kemudian menyimpulkan bahwa Yamin telah mengusulkan Pancasila terlebih dahulu dibanding Soekarno.

Baca juga: Hasil Sidang Kedua BPUPKI

Kesimpulan itu awalnya disampaikan oleh sejarawan Prof. Nugroho Notosusanto dalam karyanya, Naskah Proklamasi yang Otentik dan Rumusan Pancasila yang Otentik (1979), serta Proses Perumusan Pancasila Dasar Negara (1981).

Dalam buku Naskah Persiapan UUD (1959) karya Mohammad Yamin, dituliskan bahwa ia hanya mengusulkan “dasar-dasar yang tiga”, yakni: permusyawaratan, perwakilan, dan kebijaksanaan.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com