Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Pertama dan Kedua BPUPKI

Kompas.com - 15/09/2022, 08:00 WIB
Vanya Karunia Mulia Putri

Editor

Sidang kedua BPUPKI juga membentuk panitia kecil beranggotakan 7 orang terdiri atas:

  1. Prof. Dr. Mr. Soepomo
  2. Mr. Wongsonegoro
  3. Mr. Achmad Soebardjo
  4. Mr. A.A. Maramis
  5. Mr. R.P. Singgih
  6. H. Agus Salim
  7. Dr. Soekiman.

Baca juga: Tujuan Pembentukan BPUPKI

Panitia ini bertugas merancang UUD 1945 pada 13 Juli 1945. Sementara pada 14 Juli 1945, sidang BPUPKI menerima hasil atas laporan perancang UUD.

Isi rancangan undang-undang dasar itu, yakni pernyataan tentang kemerdekaan Indonesia, Pembukaan undang-undang Dasar atau preambule, dan Batang tubuh undang-undang dasar atau isi.

Pada 16 Juli 1945, BPUPKI menyetujui rancangan undang-undang dasar negara, seperti pembukaan dan batang tubuh yang disusun atas pasal.

BPUPKI dibubarkan pada 7 Agustus 1945. Sebagai gantinya, Jepang membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atau Dokuritsu Zyunbi Iinkai, yang diketuai Soekarno.

Pembubaran BPUPKI dilakukan karena dianggap telah menyelesaikan tugas dengan baik.

Baca juga: Latar Belakang Jepang Membentuk BPUPKI

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com