Sidang kedua BPUPKI juga membentuk panitia kecil beranggotakan 7 orang terdiri atas:
Baca juga: Tujuan Pembentukan BPUPKI
Panitia ini bertugas merancang UUD 1945 pada 13 Juli 1945. Sementara pada 14 Juli 1945, sidang BPUPKI menerima hasil atas laporan perancang UUD.
Isi rancangan undang-undang dasar itu, yakni pernyataan tentang kemerdekaan Indonesia, Pembukaan undang-undang Dasar atau preambule, dan Batang tubuh undang-undang dasar atau isi.
Pada 16 Juli 1945, BPUPKI menyetujui rancangan undang-undang dasar negara, seperti pembukaan dan batang tubuh yang disusun atas pasal.
BPUPKI dibubarkan pada 7 Agustus 1945. Sebagai gantinya, Jepang membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atau Dokuritsu Zyunbi Iinkai, yang diketuai Soekarno.
Pembubaran BPUPKI dilakukan karena dianggap telah menyelesaikan tugas dengan baik.
Baca juga: Latar Belakang Jepang Membentuk BPUPKI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.