Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengertian Otonomi Daerah Menurut Para Ahli dan Kriteria Pemberiannya

Kompas.com - 06/06/2022, 13:00 WIB
Serafica Gischa

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah pusat menyerahkan wewenang pemerintah kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah di daerah disebut otonomi daerah. 

Pengertian otonomi daerah 

Dikutip dari buku Desentralisasi dan Otonomi Daerah (2007) oleh Syamsuddin Haris, berikut pengertian otonomi daerah menurut para ahli: 

  • Menurut F Sugeng Istianto 

Otonomi daerah adalah suatu hak dan wewenang guna untuk mengatur serta mengurus sebuah rumah tangga daerah. 

  • Menurut Ateng Syarifuddin 

Otonomi daerah bermakna kebebasan atau kemandirian namun bukan kemerdekaan melainkan hanya suatu kebebasan yang terbatas atau kemandirian itu terwujud sebagai sebuah pemberian kesempatan yang harus dapat dipertanggungjawabkan. 

  • Menurut Syarif Saleh 

Otonomi daerah merupakan suatu hak mengatur serta memerintah daerah sendiri di mana hal tersebut ialah hak yang diperoleh dari suatu pemerintah pusat. 

Baca juga: Definisi Otonomi Daerah dan Tujuannya

  • Menurut Kansil 

Otonomi daerah yaitu suatu hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur serta mengurus rumah tangganya atau daerahnya sendiri sesuai undang-undang yang berlaku. 

  • Menurut Widjaja

Otonomi daerah merupakan salah satu bentuk dari desentralisasi pemerintahan yang dasarnya ditujukan guna untuk memenuhi suatu kepentingan bangsa. 

  • Menurut Mahwood 

Otonomi daerah adalah hak dari masyarakat sipil guna mendapatkan sebuah kesempatan serta perlakuan yang sama, baik dalam mengekspresikan serta memperjuangkan suatu kepentingan dan ikut mengontrol sebuah kinerja pemerintah daerah.

  • Menurut Hoesein 

Otonomi daerah merupakan suatu pemerintahan oleh rakyat serta untuk rakyat di suatu wilayah nasional negara secara informal yang berada di luar pemerintah pusat. 

Baca juga: Perangkat Daerah sebagai Pelaku Otonomi Daerah

Kriteria pemberian otonomi khusus 

Dirangkum dari buku Hukum otonomi daerah : negara kesatuan, daerah istimewa dan daerah otonomi khusus (2013) oleh Rusdianto Sesung, berikut kriteria pemberian otonomi khusus yang dikelompokkan dalam beberapa bagian, yaitu: 

  • Dalam hal historis

Mendapatkan pengakuan khusus dari negara karena asal usul kesejarahan suatu daerah. 

  • Dalam hal politik 

Terdapat dua hal, yakni: 

  1. Mendapatkan pengakuan khusus dari negara karena untuk mengurangi konflik berkepanjangan yang terjadi di dalam daerah. 
  2. Mendapat pengakuan khusus dari negara agar daerah tidak memisahkan diri dari NKRI. 
  • Dalam hal sosial-kultur 

Terdapat beberapa hal, di antaranya: 

  1. Mendapatkan pengakuan khusus dari negara karena untuk menghargai budaya kental dari suatu daerah. 
  2. Mendapatkan pengakuan khusus dari negara karena adanya kekhususan di bidang tertentu pada daerah tersebut. 
  • Dalam hal ekonomi 

Mendapatkan pengakuan khusus dari negara untuk membantu ketinggalan suatu daerah dengan daerah lainnya. 

Baca juga: Peran Pemerintah Daerah dalam Otonomi Daerah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com