KOMPAS.com - Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi.
Tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti dalam UUD 1945.
Pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di mana anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
Dalam buku Kemitraan dalam Otonomi Daerah (2017) karya Lilik Ekowati, setiap daerah memiliki kepala daerah sebagai kepala pemerintahan di daerah.
Kepala dan wakil kepala daerah memiliki tugas, wewenang, dan kewajiban, serta larangan. Selain itu, kepala daerah memiliki kewajiban untuk memberikan laporan kepada pemerintah pusat dan laporan pertanggungjawaban kepada DPRD.
Baca juga: Peran Pemerintah Pusat dalam Otonomi Daerah
Tak hanya memberikan laporan kepada pemerintah pusat dan DPRD, kepala daerah juga harus menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat.
Dilansir dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, dalam penyelenggaraan pemerintahan, pemerintah daerah menggunakan asas otonomi dan tugas pembantuan.
Tugas pembantuan yaitu keikutsertaan pemerintah daerah untuk melaksanakan urusan pemerintah yang kewenangannya lebih luas dan lebih tinggi di daerah tersebut.
Tugas pembantuan menjadi kewajiban pemerintah daerah untukmelaksanakan peraturan-peratuean dengan ciri-ciri wewenang sebagai berikut:
Baca juga: Pengertian Desentralisasi, Bagian, dan Tujuannya
Secara kelembagaan, pemerintah daerah dapat berperan sebagai:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.