KOMPAS.com - Negara menjadi salah satu wujud dari organisasi terbesar lingkupnya. Dikutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan (2018) oleh Dr. Baso Madiong dan teman-teman, negara adalah suatu tempat atau wilayah di mana di dalamnya didiami oleh banyak orang yang memiliki tujuan hidup yang berbeda-beda.
Dalam negara terdapat tiga unsur penting yang harus ada di dalamnya, yakni:
Ketiga unsur tersebut harus ada, jika salah satu tidak ada maka tidak dapat dinamakan negara. Ketiga unsur tersebut saling melengkapi dalam suatu negara.
Baca juga: Unsur-unsur Penting Berdirinya Suatu Negara
Selain ketiga unsur tersebut, ada unsur lain yang tidak kalah penting yaitu pengakuan dari negara lain. Pengakuan negara lain harus dimiliki oleh negara agar keberadaan negara dapat diakui oleh negara-negara lainnya.
Beberapa ahli mengelompokkan pengertian negara berdasarkan empat sudut pandang, berikut penjelasannya:
Negara adalah alat masyarakat yang memiliki kekuasaan untuk mengatur hubungan antara manusia dalam masyarakat.
Negara sebagai organisasi kekuasaan pada hakikatnya merupakan suatu tata kerja sama untuk membuat suatu kelompok manusia berbuat atau bersikap sesuai dengan kehendak negara tersebut.
Suatu perkumpulan sosial yang mempunyai fungsi memelihara ketertiban, menghormati kepribadian warga Negara ,melindungi rakyat, dan menciptakan kesejahteraan umum, merupakan definisi negara sebagai organisasi politik.
Meskipun negara merupakan persekutuan manusia, tetapi memiliki ciri khas yang dapat membedakan antara negara dengan persekutuan manusia. Ciri khas tersebut ialah kedaulatan dan keanggotaan negara bersifat mengikat dan memaksa.
Baca juga: Pentingnya Proyeksi Penduduk bagi Suatu Negara
Dirangkum dari buku Perkembangan Ilmu Negara dalam Peradaban Globalisasi Dunia (2018) oleh Teuku Saiful Bahri Johan, negara adalah suatu organisasi kesusilaan yang timbul sebagai sintesa antara kemerdekaan universal dengan kemerdekaan individu.
Negara sebagai kesatuan bangsa, individu dianggap sebagai bagian integral negara yang memiliki kedudukan dan fungsi untuk menjalankan negara.
Terdapat tiga teori mengenai pengertian negara, yakni:
Negara merupakan suatu masyarakat hukum yang disusun berdasarkan perjanjian antarindividu yang menjadi anggota masyarakat.
Negara adalah alat dari suatu golongan (kelas) yang memiliki kedudukan ekonomi yang paling kuat untuk menindas golongan lain yang kedudukan ekonominya lebih rendah.
Negara yaitu susunan masyarakat yang integral, erat antara semua golongan, semua bagian dari seluruh anggota masyarakat merupakan persatuan masyarakat yang organis.
Baca juga: Arti Penting Perdamaian Dunia bagi Sebuah Negara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.