Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Teori Occupatie dalam Teori Terbentuknya Negara

Kompas.com - 20/05/2022, 08:00 WIB
Vanya Karunia Mulia Putri

Penulis

KOMPAS.com - Suatu wilayah dikatakan sebagai negara jika memiliki rakyat, wilayah permanen, dan pemerintahan yang berdaulat.

Ada tiga pendekatan untuk mengkaji terbentuknya suatu negara, yakni pendekatan faktual, teoretis, serta historis.

Menurut Ignatius Adiwidjaja dalam buku Politik Bernegara dalam Kajian Dinamika Ideologi, Politik, dan Kekuasaan (2017), pendekatan faktual didasarkan pada kenyataan atau fakta empiris terbentuknya suatu negara.

Pendekatan faktual atau primer juga didasarkan pada kenyataan yang memang sungguh terjadi dan telah menjadi pengalaman sejarah.

Salah satu teori terbentuknya negara berdasarkan pendekatan faktual adalah teori occupatie atau penaklukan.

Baca juga: 4 Teori Terbentuknya Negara

Pengertian teori occupatie

Teori terbentuknya negara di mana sebuah daerah bebas kemudian diduduki oleh suatu bangsa yang selanjutnya mendirikan negara di daerah, disebut teori occupatie atau penaklukan.

Dikutip dari buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN di Perguruan Tinggi) (2017) oleh Sarinah dkk, occupatie merupakan pendudukan suatu wilayah yang semula tidak bertuan oleh manusia atau suatu bangsa, yang kemudian mendirikan negara di wilayah itu.

Contoh teori occupatie

Dilansir dari buku Dasar-dasar Ilmu Pemerintahan (2021) karangan Titin Rohayatin, contoh teori occupatie atau penaklukan adalah pendudukan Liberia oleh budak-budak Negro yang dimerdekakan pada 1847.

Contoh lainnya ialah negara-negara yang berdiri di era Yunani Kuno serta Romawi Kuno.

Selain teori occupatie atau penaklukan, berdasarkan pendekatan faktual, negara juga bisa terbentuk karena:

  1. Separatie
    Pemisahan diri dari negara induk dan menyatakan kemerdekaannya sendiri.
  2. Fusi
    Peleburan beberapa negara menjadi satu negara baru.
  3. Inovatie
    Suatu negara yang lenyap kemudian di atas bekas wilayahnya muncul negara baru.
  4. Cessie
    Penyerahan suatu daerah ke negara lainnya.
  5. Anexatie
    Penaklukan suatu wilayah yang memungkinkan berdirinya negara di wilayah tersebut setelah 30 tahun tanpa reaksi dari penduduk setempat.
  6. Proklamasi
    Pernyataan kemerdekaan setelah keberhasilan merebut kembali wilayah yang dijajah.

Baca juga: 5 Tujuan Negara Menurut Para Ahli dan Penjelasannya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com